Samsat Bandung Minimalisir KTMDU
Bandung- Kepala Samsat Rancaekek Bandung Jawa Barat Hj. Ita Fatimah, SH., MM dalam acara Sosialisasi Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan kedua dan seterusnya dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Bale Winaya Soreang, Selasa (24/7). menjelaskan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 973/154-BAPENDA, bahwa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan berakhir pada 31 Agustus.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi, masyarakat Kabupaten Bandung dapat memanfaatkan dan ikut menyukseskan program ini sehingga KTMDU (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang) dapat diminimalisir,” harapnya.
Menurut Ita, tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan untuk menunggak pajak. “Dengan adanya program ini, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak kendaraannya, atau menunda proses balik nama kendaraan,” ujar Ita Fatimah.
Program tersebut, tambah Ita, selain meringankan masyarakat yang merasa terbebani dengan denda, juga bertujuan untuk tertib administrasi kendaraan bermotor serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan bermotor,” ujarnya. (Chryst/Nas)
253 views