Menu

Mode Gelap

HUKUM

700 Juta Diselewengkan: Di Cianjur Mantan Kades Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

LOGOS TNbadge-check

Cianjur,transnews.co.id-Mantan Kepala Desa Munjul Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur,JA, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cianjur.

“JA diduga telah menyelewengkeun dana desa tahun anggaran 2017-2018 sekitar Rp700 juta,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi Syufriadi, di Kantor Inspektorat Kab Cianjur,Rabu (12/2/2020).

Yudhi mengungkapkan penetapan tersangka JA ini, dengan alat bukti yang cukup. Saat ini menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Cianjur.Setelah itu selesai, berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Sudah sangat siap dan yakin menetapkan tersangka, karena alat bukti sudah cukup. Kita minta hasil penghitungan kerugian negaranya,” kata Yudhi.

Yudhi menambahkan, modus dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan tersangka JA itu di antaranya dengan memanipulasi jenis pekerjaan fisik yang dilaporkan selesai padahal kenyataannya tidak beres.

“Sudah jelas, hasil pemeriksaan ada beberapa dugaan tindakan korupsi, diantaranya pekerjaannya tidak selesai tapi dianggap selesai. Malah lebih parah pekerjaannya tidak ada, dilaporkan ada,” katanya.

Yudhi menambahkan, selain kasus dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Munjul, Kejari Cianjur juga tengah menyelidiki dua desa lainnya. Ada juga kasus yang merupakan limpahan dari Polres Cianjur namun dikembalikan karena waktunya sudah kedaluwarsa.

“Kemarin sudah ada 1, tapi kita kembalikan karena sudah lebih dari waktunya. Jadi SPDP-nya (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sudah kita terima, tapi hasil penyidikannya dengan waktu yang kita punya belum sampai ke kita juga,” katanya.

Ditempat yang sama Kepala Inspektorat Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan, menambahkan saat ini sedang dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan mantan Kepala Desa Munjul.

“Upaya itu dilakukan agar ada kejelasan terhadap langkah hukum selanjutnya. Dan ini merupakan sinergitas antara Inspektorat dan Kejaksaan,” pungkas Arief.*** Editor:Nas

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Serahkan Masjid Award 2025 kepada 31 Masjid Terbaik se-Jawa Timur

7 Desember 2025 - 20:29

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Masjid Award 2025 kepada 31 masjid terbaik dari berbagai daerah di Jawa Timur. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan SK PW DMI Jatim No.16/SK/PW-DMI/JTM/XII/2025 dalam acara yang digelar di Islamic Center Surabaya, Jumat (6/12/2025).

Bupati Subandi Bersama Ribuan Jamaah Gelar Mujahadah Kubro di Pendopo Delta Wibawa

7 Desember 2025 - 20:27

Bupati Subandi Bersama Ribuan Jamaah Gelar Mujahadah Kubro di Pendopo Delta Wibawa

Wabup Mimik Idayana Resmi Buka Jayandaru Sunrise Jazz Festival 2025, Launching Tari Pesona Delta

7 Desember 2025 - 20:25

Wabup Mimik Idayana Resmi Buka Jayandaru Sunrise Jazz Festival 2025, Launching Tari Pesona Delta

Peringati Hari Disabilitas Internasional, YRPPD Bersama YCD Perkuat Depok Jadi Kota Ramah Inklusi

7 Desember 2025 - 15:47

Peringati Hari Disabilitas Internasional, YRPPD Bersama YCD Perkuat Depok Jadi Kota Ramah Inklusi