Menu

Otomatis

DEPOK

Waduh! Gegara ini Sekda Depok Dipanggil Bawaslu

LOGOS TNbadge-check

Waduh! Gegara ini Sekda Depok Dipanggil Bawaslu Perbesar

DEPOK, transnews.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) kota Depok, Hardiono dipanggil Bawaslu kota Depok karena dugaan pelanggaran pemasangan spanduk oleh komunitas masyarakat yang mempromosikan dirinya sebagai calon Walikota Depok.

“Pemanggilan ini hanya mengklarifikasi ada laporan dari Panwascam Beji terkait pemasangan spanduk yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang mendukung sebagai Bakal Calon Walikota” ujar Hardiono usai mengklarifikasi di kantor Bawaslu jalan Nusantara Depok, Jumat (31/1/2020)

spanduk ini yang jadi sebab pemanggilan Hardiono

Menurutnya pemanggilannya ini tidak benar sama sekali bahwa saya telah dinyatakan melanggar kode etik, sebab saya tidak tahu dan tidak menyuruh mereka memasang spanduk tersebut.

Dirinya menilai ketika masyarakat menginginkan pemimpin baru dan dia mendukung salah satu calon yang nereka inginkan, itu kan hak mereka atas dasar keinginan mereka sendiri sebagai masyarakat Depok dan bukan saya.

Hardiono didampingi pengacara pribadinya

Hardiono menjelaskan yang meninginkan saya maju sebagai Kepala Daerah khususnya di kota Depok itu mereka sendiri yaitu masyarakat kota Depok.

“Saya berharap untuk Panwascam yang berada di wilayah kota depok, harus lebih teliti lagi jika hendak melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Depok” tandas Hardiono

Sementara, Ketua Bawaslu kota Depok, Luli mengatakan pemanggilan Hardiono ini hanya mengklarifikasi atas laporan pangawas kecamatan wilayah Beji dan Cimanggis.

“Klarifikasi sifatnya, hanya dugaan adanya pelanggaran kode etik terkait pelanggaran pemasangan spanduk yang mempromosikan dirinya sebagai calon Kepala Daerah Kota Depok”katanya

Bawaslu bertindak sepanjang ada laporan temuan tindak pelanggaran, tambah Luli, kemudian kami proses. Namun hal itu belum bisa dijadikan alat bukti terduga bersalah atau tidak namun mengikuti tahap proses kajian terlebih dahulu.

“Prosesnya cukup panjang dan melalui kajian bahwa terduga melakukan pelanggaran atau tidak. Artinya tidak serta merta terduga dinyatakan melakukan pelanggaran” terangnya. DOT.YN

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Lantik 166 Pejabat, Subandi Tegaskan Kinerja Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

26 Agu 2026 - 21:30 WIB

Lantik 166 Pejabat, Subandi Tegaskan Kinerja Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Bupati Jepara Tegaskan Isu Penjualan Pulau Menjangan Kecil Hoaks

26 Agu 2026 - 12:49 WIB

Bupati Jepara Tegaskan Isu Penjualan Pulau Menjangan Kecil Hoaks

Jepara Berselawat Jadi Ruang Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

26 Agu 2026 - 08:10 WIB

Jepara Berselawat Jadi Ruang Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Bupati Subandi Warning Kontraktor Kejar Deviasi Proyek Betonisasi Jalan Krian-Kemangsen

25 Agu 2026 - 19:18 WIB

Bupati Subandi Warning Kontraktor Kejar Deviasi Proyek Betonisasi Jalan Krian-Kemangsen

Kominfo Jatim Perkuat Perisai Anak, Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Ruang Digital

25 Agu 2026 - 19:15 WIB

Kominfo Jatim Perkuat Perisai Anak, Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Ruang Digital

Dorong Transportasi Murah dan UHC 98%, DPRD Depok Setujui KUA-PPAS 2027

24 Agu 2026 - 21:55 WIB

Dorong Transportasi Murah dan UHC 98%, DPRD Depok Setujui KUA-PPAS 2027
Trending di DEPOK