Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

Waduh! Gegara ini Sekda Depok Dipanggil Bawaslu

LOGOS TNbadge-check

DEPOK, transnews.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) kota Depok, Hardiono dipanggil Bawaslu kota Depok karena dugaan pelanggaran pemasangan spanduk oleh komunitas masyarakat yang mempromosikan dirinya sebagai calon Walikota Depok.

“Pemanggilan ini hanya mengklarifikasi ada laporan dari Panwascam Beji terkait pemasangan spanduk yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang mendukung sebagai Bakal Calon Walikota” ujar Hardiono usai mengklarifikasi di kantor Bawaslu jalan Nusantara Depok, Jumat (31/1/2020)

spanduk ini yang jadi sebab pemanggilan Hardiono

Menurutnya pemanggilannya ini tidak benar sama sekali bahwa saya telah dinyatakan melanggar kode etik, sebab saya tidak tahu dan tidak menyuruh mereka memasang spanduk tersebut.

Dirinya menilai ketika masyarakat menginginkan pemimpin baru dan dia mendukung salah satu calon yang nereka inginkan, itu kan hak mereka atas dasar keinginan mereka sendiri sebagai masyarakat Depok dan bukan saya.

Hardiono didampingi pengacara pribadinya

Hardiono menjelaskan yang meninginkan saya maju sebagai Kepala Daerah khususnya di kota Depok itu mereka sendiri yaitu masyarakat kota Depok.

“Saya berharap untuk Panwascam yang berada di wilayah kota depok, harus lebih teliti lagi jika hendak melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Depok” tandas Hardiono

Sementara, Ketua Bawaslu kota Depok, Luli mengatakan pemanggilan Hardiono ini hanya mengklarifikasi atas laporan pangawas kecamatan wilayah Beji dan Cimanggis.

“Klarifikasi sifatnya, hanya dugaan adanya pelanggaran kode etik terkait pelanggaran pemasangan spanduk yang mempromosikan dirinya sebagai calon Kepala Daerah Kota Depok”katanya

Bawaslu bertindak sepanjang ada laporan temuan tindak pelanggaran, tambah Luli, kemudian kami proses. Namun hal itu belum bisa dijadikan alat bukti terduga bersalah atau tidak namun mengikuti tahap proses kajian terlebih dahulu.

“Prosesnya cukup panjang dan melalui kajian bahwa terduga melakukan pelanggaran atau tidak. Artinya tidak serta merta terduga dinyatakan melakukan pelanggaran” terangnya. DOT.YN

Baca Lainnya

Khatmil Qur’an Pemprov Jatim, Khofifah Ajak Perkuat Ibadah dan Pengabdian untuk Masyarakat

14 Maret 2026 - 22:30

Wujudkan Kepedulian di Bulan Ramadhan, GWS Jepara Gelar Aksi Berbagi Takjil

14 Maret 2026 - 01:05

Pemkab Sidoarjo Kebut Perbaikan Jalan, Bupati Subandi Target Tuntas Sebelum Lebaran

14 Maret 2026 - 01:02

Progres Sekolah Rakyat Surabaya Capai 26,76 Persen, Target Rampung Juni 2026

14 Maret 2026 - 01:00

News Trending DAERAH