Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Dikota Tangerang Banyak Tower Diduga Tidak Kantongi Ijin Warga Menjamur

LOGOS TNbadge-check

Tangerang, transnews.co.id- Di Kota Tangerabg banyak bangunan tower pemancar berdiri tegak diduga tidak berijin. Salah satunya Tower Pemancar yang berada di Poris Gaga lama RT.1 RW.08 Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang.

Menurut keterangan dari warga sekitar kalau pembangunan tower itu sudah usai beberapa hari lalu. Namun begitu warga kebingungan sebab ketika di survey oleh dinas terkait tentang keberadaan tower tersebut ternyata belum mengantongi ijin.

“Kami kaget saat ada pemeriksaan dari dinas terkait, ternyata ijinnya tidak ada,”ujar Warga.

Hal itupun di benarkan oleh Dinas Penataan Ruang, serta Dinas Perijinan kota Tangerang saat awak media konfirmasi ke dinas tersebut,Kamis (13/2/2020).

Dari keterangan pengerjaanya, Angga, menyebut kalau memang bangunan tersebut belum memiliki ijin, dan itu kesalahan kami, kata Angga saat bincang bincang dengan awak media dilokasi.

“Saya belum ada tanda tangan terkait ijin lingkungan, terang salah satu warga sekitar yang enggan menyebut namanya.

Angga,menambahkan benar kami tidak mengambil tanda tangan warga sekitar karena status mereka adalah ngontrak.

“Jadi tidak usah di ambil tanda tangan nya, tapi kami mengambil tanda tangan dari sipemilik rumah,”akunya.

Dasar Hukum dari mendirikan bangunan tower tertera di pasal:
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

2.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;

3.Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

Menurut keterangan dari dinas terkait, kalau warga sekitar yang tinggal di zona bersinggungan langsung dengan keadaan bangunan tersebut, baik dari radiasi nya ataupun kemungkinan yang lain dan seharusnya layak mendapatkan CSR, atau santunan.

Jika merujuk aturan di atas seharusnya warga sekitar yang radiusnya bersingungan langsung mendapat mendapat Dana CSR, justru yang mendapat dana tersebut si pemilik rumah yang tinggal nya jauh dari titik lokasi pembangunan tower yang diduga belum memiliki ijin tersebut. (AE) Editor:Nas

Baca Lainnya

Bupati Agus Irawan Siap Jadikan Boyolali Tuan Rumah HKPS dan Munas SWI 2026

7 April 2026 - 21:56

TP PKK Kabupaten Sidoarjo Gelar Ngaji Cerdas Ahad Pahing Bersama Habib Amrullah

7 April 2026 - 18:15

HBS Tekankan Pentingnya Evaluasi Perda Depok: Harus Adaptif dan Berbasis Realitas

7 April 2026 - 18:13

Hadiri Halalbihalal Radio Aryo Gema di Detos, Igun Sumarno Tantang Panitia Gelar Event di Alun-alun Kota Depok

6 April 2026 - 22:36

News Trending DEPOK