Menu ✖

Otomatis

NASIONAL

Menkum Ham: Tidak Ada Lagi Praktik Percaloan dan Pungli dalam Pelayanan Kepada Masyarakat

LOGOS TNbadge-check

Menkum Ham: Tidak Ada Lagi Praktik Percaloan dan Pungli dalam Pelayanan Kepada Masyarakat Perbesar

Jakarta,transnews.co.id-Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) dan percaloan sewaktu memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Demikian ditegaskan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly saat memimpin Apel Pagi Penguatan ASN Kementerian Hukum dan HAM ‘Era New Normal’, di lapangan upacara gd. Kementerian Hukum dan HAM RI Kuningan – Jakarta,Senin (3/8/2020).

Dikatakan Yasona,komitmen ini sejalan dengan upaya Kementerian Hukum dan HAM RI dalam membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dan Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Petugas memberikan pelayanan secara responsif, prosedur yang jelas, biaya yang transparan, dan yang tidak kalah pentingnya adalah kepastian waktu penyelesaian,” kata Yasonna

Menteri Yasonna melanjutkan, sekalipun Kementerian Hukum dan HAM RI cukup banyak mendapatkan prestasi terkait inovasi pelayanan publik, ia meminta jajarannya untuk tidak cepat puas namun terus menerus meningkatkan pelayanan lebih baik lagi.

Ia mendorong seluruh jajaran baik Unit Utama ataupun Kantor Wilayah (Kanwil) serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) lebih termotivasi dan terpacu untuk bekerja lebih keras dan menjaga integritas sehingga terbebas dari praktik tercela yang merugikan masyarakat.

“Jangan sampai pencanganan ZI Menuju WBK dan WBBM hanya ‘di atas kertas’, yang terpenting hasilnya harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,”tegas Yasona.

Yasona mengungkapkan, Tahun 2019, Kementerian Hukum dan HAM RI mengusulkan sebanyak 139 Satuan Kerja (Satker) berpredikat WBK dan WBBM. Hasilnya, 43 Satker mendapatkan ZI, di mana 39 Satker bepredikat WBK dan empat Satker berpredikat WBBM.

Tahun ini,Kementerian Hukum dan HAM RI mengusulkan sebanyak 520 Satker ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Kementerian kita yang terbesar dalam mengajukan usulan WBK dan WBBM. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan untuk memastikan sebanyak-banyaknya mendapatkan predikat WBK dan WBBM,” kata Yasonna.***

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Bupati Subandi Minta Pelebaran Jalan Simpang Polsek Jabon Segera Dikerjakan

4 Okt 2026 - 17:23 WIB

Bupati Subandi Minta Pelebaran Jalan Simpang Polsek Jabon Segera Dikerjakan

Bupati Subandi Blusukan ke Jabon, Perbaiki RTLH dan Serahkan Bantuan 

3 Okt 2026 - 17:07 WIB

Bupati Subandi Blusukan ke Jabon, Perbaiki RTLH dan Serahkan Bantuan 

Progres Pembangunan Pasar Kesamben Blitar Capai 65,27 Persen, Menunjukkan Perkembangan Positif

2 Okt 2026 - 21:51 WIB

Progres Pembangunan Pasar Kesamben Blitar Capai 65,27 Persen, Menunjukkan Perkembangan Positif

Ancaman Siber Tembus 5,5 Miliar, KCL Singhasari Buka Dua Magister Baru

2 Okt 2026 - 21:49 WIB

Ancaman Siber Tembus 5,5 Miliar, KCL Singhasari Buka Dua Magister Baru

Pemprov Jatim Kembali Bebaskan Pajak, Rp272 Miliar Ditarget Masuk Kas Daerah

1 Okt 2026 - 20:43 WIB

Pemprov Jatim Kembali Bebaskan Pajak, Rp272 Miliar Ditarget Masuk Kas Daerah

Persiapan Musda SWI Depok, Tiga Bakal Calon Siap Bertarung Meneruskan Kepemimpinan

1 Okt 2026 - 20:40 WIB

Persiapan Musda SWI Depok, Tiga Bakal Calon Siap Bertarung Meneruskan Kepemimpinan
Trending di DEPOK