Menu

Otomatis

DAERAH

Berpotensi Melanggar Hukum: Pengelolaan Bumdes Desa Malangsari Pedes Karawang Tidak Transparan

LOGOS TNbadge-check

Berpotensi Melanggar Hukum: Pengelolaan Bumdes Desa Malangsari Pedes Karawang Tidak Transparan Perbesar

H. Yakub Ketua BPD Desa Malangsari. (Photo-Jsp)
Sarkowi Direktur Bumdes (berksos) usai memberikan keterangan. (photo-Jsp)
Karawang,transnews.co.id-Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Bungasari Desa Malangsari Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang Jabar menjadi pembicaraan banyak pihak, sebab sejak berdiri Tahun 2015,tidak transparan dalam pengelolaan anggarannya.

Hal itu diutarakan oleh Ketua BPD Desa Malangsari H.Yakub saat bincang bincang bersama crew TransNews di kediamannya baru baru ini.

“Penganggaran serta pengalokasian dana sebagai modal untuk usaha bumdes saya nilai Tidak transparan sehingga banyak warga mempertanyakanya,”kata H. Yakub,seraya menambahkan banyak warga Menduga adanya permainan kotor yang mengarah kepada tindakan melawan hukum.

H.Yakub sekaligus pengawas Bumdes Bungasari mengungkapkan bahwa sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 Bumdes tidak ada pengurusnya, baik Direktur, Sekretaris maupun Bendahara.

“Adapun mengenai modal usaha atau anggaran untuk Bumdes menurut pengakuan Kepala Desa masih ada dalam rekening, alasannya untuk pengamanan dan menyelamatkan,”kata H.Yakub.

H. Yakub menambahkan, dilain waktu saat ditanya ulang mengenai dana untuk Bumdes Kades mengatakan uang tersebut sudah dialokasikan untuk pembelian mesin perontog /sintok.

“Tapi mana mesin perontognya dan harusnya ada laporan kepihak BPD atau Bumdes dan selama ini pihak pengawas Bumdes tidak pernah menerima laporan atau salinan SPJ nya,” Ucap H.Yakub.

Masih menurut H. Yakub, dirinya sudah berulang kali menegur serta memberi masukan agar dana atau anggaran untuk modal Bumdes diberikan kepada yang memiliki otoritas yang mempunyai kewenangan.

Hal itu sesuai dengan Permendagri No 39 tahun 2010 tentang pengelolaan Bumdes, yaitu anggaran dasar, yang memuat paling sedikit rincian nama, tempat, kedudukan, maksud dan tujuan, kepemilikan modal, kegiatan usaha dan kepengurusan,” jelas H. Yakub.

Ditempat terpisah Sarkowi Direktur Bumdes Saribunga Priode tahun 2017 mengaku dirinya selama aktif menjadi Direktur dibumdes baru satu kali menerima anggaran dana sebagai penyertaan modal usaha.

Dana tersebut kata Sarkowi sudah dialokasikan kebeberapa item kegiatan, diantaranya domba, mesin jahit, simpan pinjam dan seterusnya.

“Hal ini disampaikan agar pengurus Bumdes periode 2017 tidak menerima dampak serta resiko hukum, jika ada kecurangan terkait anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk modal Bumdes,”pungkas Sarkowi.

Hingga berita ini diturunkan,Kepala Desa Malangsari terkait persoalan Bumdes yang diduga berpotensi melanggar hukum, sebab pengelolaannya tidak transparan,belum bisa dikonfirmasi.(Ysf) Editor:Nas

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jepara Berselawat Jadi Ruang Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

26 Agu 2026 - 08:10 WIB

Jepara Berselawat Jadi Ruang Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Bupati Subandi Warning Kontraktor Kejar Deviasi Proyek Betonisasi Jalan Krian-Kemangsen

25 Agu 2026 - 19:18 WIB

Bupati Subandi Warning Kontraktor Kejar Deviasi Proyek Betonisasi Jalan Krian-Kemangsen

Kominfo Jatim Perkuat Perisai Anak, Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Ruang Digital

25 Agu 2026 - 19:15 WIB

Kominfo Jatim Perkuat Perisai Anak, Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Ruang Digital

Dorong Transportasi Murah dan UHC 98%, DPRD Depok Setujui KUA-PPAS 2027

24 Agu 2026 - 21:55 WIB

Dorong Transportasi Murah dan UHC 98%, DPRD Depok Setujui KUA-PPAS 2027

Bupati Subandi Desak Percepatan Betonisasi Jalan Tambakcemandi, Ditarget Rampung Desember

24 Agu 2026 - 19:43 WIB

Bupati Subandi Desak Percepatan Betonisasi Jalan Tambakcemandi, Ditarget Rampung Desember

Pemprov Jatim Perkuat Sinergi Lintas Sektor Lindungi Anak di Ruang Digital

24 Agu 2026 - 19:41 WIB

Pemprov Jatim Perkuat Sinergi Lintas Sektor Lindungi Anak di Ruang Digital
Trending di DAERAH