Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Berpotensi Melanggar Hukum: Pengelolaan Bumdes Desa Malangsari Pedes Karawang Tidak Transparan

LOGOS TNbadge-check

H. Yakub Ketua BPD Desa Malangsari. (Photo-Jsp)

Sarkowi Direktur Bumdes (berksos) usai memberikan keterangan. (photo-Jsp)

Karawang,transnews.co.id-Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Bungasari Desa Malangsari Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang Jabar menjadi pembicaraan banyak pihak, sebab sejak berdiri Tahun 2015,tidak transparan dalam pengelolaan anggarannya.

Hal itu diutarakan oleh Ketua BPD Desa Malangsari H.Yakub saat bincang bincang bersama crew TransNews di kediamannya baru baru ini.

“Penganggaran serta pengalokasian dana sebagai modal untuk usaha bumdes saya nilai Tidak transparan sehingga banyak warga mempertanyakanya,”kata H. Yakub,seraya menambahkan banyak warga Menduga adanya permainan kotor yang mengarah kepada tindakan melawan hukum.

H.Yakub sekaligus pengawas Bumdes Bungasari mengungkapkan bahwa sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 Bumdes tidak ada pengurusnya, baik Direktur, Sekretaris maupun Bendahara.

“Adapun mengenai modal usaha atau anggaran untuk Bumdes menurut pengakuan Kepala Desa masih ada dalam rekening, alasannya untuk pengamanan dan menyelamatkan,”kata H.Yakub.

H. Yakub menambahkan, dilain waktu saat ditanya ulang mengenai dana untuk Bumdes Kades mengatakan uang tersebut sudah dialokasikan untuk pembelian mesin perontog /sintok.

“Tapi mana mesin perontognya dan harusnya ada laporan kepihak BPD atau Bumdes dan selama ini pihak pengawas Bumdes tidak pernah menerima laporan atau salinan SPJ nya,” Ucap H.Yakub.

Masih menurut H. Yakub, dirinya sudah berulang kali menegur serta memberi masukan agar dana atau anggaran untuk modal Bumdes diberikan kepada yang memiliki otoritas yang mempunyai kewenangan.

Hal itu sesuai dengan Permendagri No 39 tahun 2010 tentang pengelolaan Bumdes, yaitu anggaran dasar, yang memuat paling sedikit rincian nama, tempat, kedudukan, maksud dan tujuan, kepemilikan modal, kegiatan usaha dan kepengurusan,” jelas H. Yakub.

Ditempat terpisah Sarkowi Direktur Bumdes Saribunga Priode tahun 2017 mengaku dirinya selama aktif menjadi Direktur dibumdes baru satu kali menerima anggaran dana sebagai penyertaan modal usaha.

Dana tersebut kata Sarkowi sudah dialokasikan kebeberapa item kegiatan, diantaranya domba, mesin jahit, simpan pinjam dan seterusnya.

“Hal ini disampaikan agar pengurus Bumdes periode 2017 tidak menerima dampak serta resiko hukum, jika ada kecurangan terkait anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk modal Bumdes,”pungkas Sarkowi.

Hingga berita ini diturunkan,Kepala Desa Malangsari terkait persoalan Bumdes yang diduga berpotensi melanggar hukum, sebab pengelolaannya tidak transparan,belum bisa dikonfirmasi.(Ysf) Editor:Nas

Baca Lainnya

Hadiri Operasi Pasar Murah Jepara, Ketua DPRD Dorong Pemerintah Tetap Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok

12 Maret 2026 - 20:28

Kuasa Hukum HS Layangkan Somasi Keras Terhadap Kasno

12 Maret 2026 - 20:06

Jelang Mudik Lebaran, Polda Jateng Siagakan 28.980 Personel Gabungan dalam Operasi Ketupat Candi 2026

12 Maret 2026 - 19:45

Ingatkan ASN, Sekda Depok: Fasilitas Negara Bukan untuk Keperluan Mudik!

12 Maret 2026 - 19:34

News Trending DEPOK