Menu

Otomatis

DAERAH

Warga Segel Kantor Desa Wangun Jaya

LOGOS TNbadge-check

Warga Segel Kantor Desa Wangun Jaya Perbesar

TransNews,Garut-Puluhan warga Desa Wangunjaya di kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut Jawa Barat menyegel kantor desa,usai peringatan malam tahun baru,Senin dinihari(31/12).

“Kami terpaksa menyegel kantor desa sebab Kepala Desa ingkarjanji serta selalu tidak transparan dalam penerapan anggaran,”kata beberapa Warga sambil meneriakan yel yel agar kepala desa mundur dari jabatannya.

“Kami sudah tidak ingin di pimpin Kades tukang korup,” ujarnya lagi.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wangunjaya,Asep Azhar didampingi Sekretarisnya Soleh Hidayat terkait penyegelan warga itu mengungkapkan, memang kondisi Desa Wangunjaya belakangan ini sedang tidak kondusip karena ada beberapa catatan menurut penilaian warga Kades diduga menyalahgunakan wewenang dan anggaran yang diduga tidak tranparan, sehingga memicu konflik berkepanjangan.

“Kita sudah berupaya bermusyawarah dengan Kades dan Muspika,tetapi selalu menemui jalan buntu,” kata Azhar yang di amini Sekretarisnya,Soleh Hidayat.

Ditanya apa yang menjadi pemicu sehingga warga menyegel Kantor Desa, Asep menjelaskan, sebetulnya sejak pernyataan kades tentang pengaspalan jalan Dusun 1, diingkari Kades, yang seharusnyatanggal 7 Desember 2018 dilaksanakan pengaspalan, tetapi hingga tanggal 31 Desember pengaspalan belum juga dilakukan.

“Sejak kades ingkar itulah warga mulai kesal.Tetapi BPD berupaya melarang melakukan demontrasi,tapi mungkin kelewat batas maka warga menyegel desa,” kata Azhar lagi.Sekretaris BPD desa Wangunjaya,Soleh Hidayat menambahkan, Senin pagi (31/12) dirinya bersama Ketua BPD menghadap Camat Bungbulang Hary Heryawan untuk melakukan koordinasi terkait permasalahan Desa Wangunjaya termasuk keinginan warga agar desa wangunjaya segera selamatkan dengan cara Pergantian Antar Waktu(PAW) karena dari berbagai pernyataan warga sudah tidak ingin di pimpin Kades Ahmad Hidayat,namun lagi lagi menemui jalan buntu karena terbentur aturan.

“Jika ingin memberhentikan Kades ada aturannya. Diantaranya terbukti bersalah dari pengadilan,Meningal dunia dan mengundurkan diri,” kata Soleh seraya menandaskan hanya poin mengundurkan dirilah yang pas mendekati aturan hukum tinggal bagaimana tehnisnya kita serahkan kepada masyarakat.

Sebagaimana diketahui,desa Wangunjaya merupakan desa selama di pimpin Kades Ahmad Hidayat selalui menuai masallah termasuk masalah hukum yang kini sedang prosed lidik di Kejaksaan Negeri Garut.(Chryst/Nas)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

DPP SWI Konsolidasi DPW Jatim, Siapkan UKW dan Restrukturisasi Pengurus

28 Agu 2026 - 01:06 WIB

DPP SWI Konsolidasi DPW Jatim, Siapkan UKW dan Restrukturisasi Pengurus

Dorong Efisiensi Industri Tekstil, Mahasiswa UPER Rancang Alat Bantu Quality Control

27 Agu 2026 - 13:36 WIB

Dorong Efisiensi Industri Tekstil, Mahasiswa UPER Rancang Alat Bantu Quality Control

Yayasan Global Pelangi Kembali Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Depok

27 Agu 2026 - 13:29 WIB

Yayasan Global Pelangi Kembali Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Depok

Lantik 166 Pejabat, Subandi Tegaskan Kinerja Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

26 Agu 2026 - 21:30 WIB

Lantik 166 Pejabat, Subandi Tegaskan Kinerja Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Bupati Jepara Tegaskan Isu Penjualan Pulau Menjangan Kecil Hoaks

26 Agu 2026 - 12:49 WIB

Bupati Jepara Tegaskan Isu Penjualan Pulau Menjangan Kecil Hoaks

Jepara Berselawat Jadi Ruang Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

26 Agu 2026 - 08:10 WIB

Jepara Berselawat Jadi Ruang Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Trending di DAERAH