Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Musrenbang Desa Malangsari Pedes Karawang: Kata Warga Masih Ada Dusta

LOGOS TNbadge-check

Karawang,TransNews.co.id-Pemerintahan Desa Malangsari kecamatan Pedes Kabupaten Karawang Jabar menggelar kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang Des),Kamis (17/9/2020).

Saat berlangsungnya musyawarah beberapa usulan masyarakat meminta agar Pemdes memprioritaskan Gapura,Infrastruktur Jalan,Tanggul Penahan Tanah (TPT) dan usulan lainnya.

Menurut warga, setiap usulan di tulis oleh Pemdes Malangsari seperti pada kegiatan Musrenbang tahun lalu, tetapi ada beberapa kegiatan yang didanai oleh Dana Desa tidak direalisasikan oleh Kades hingga berujung kepada laporan kepihak aparat penegak hukum.

Beberapa kegiatan yang tidak direalisasi Kades, ungkap Warga diantaranya program PUD, pekerjaan jalan serta pengelolaan BUMdes yang tidak ada pengurusnya hingga sekarang.

“Makanya masih ada dusta pada Musrenbang tahun lalu,” ungkap Warga yang mohon dirahasiakan namanya.

Warga mengatakan, karena tidak direalisasikan, patut diduga Kades Kamsan dalam penggunaan serta pengalokasian, pekerjaan yang bersumber dari dana desa yang diserap lewat APBN, melakukan dugaan korupsi dan menyalah gunakan wewenang serta jabatan sehingga negara mengalami kerugian.

Menurut warga, awal permasalahan terjadi oleh karena hasil rembug proses perencanaan yang telah ditetapkan tidaklah seluruhnya secara amanah dikerjakan.

“Bahkan saat ada perubahan titik lokasi dan kegiatan ada yang dilakukan secara serta merta tanpa di musyawarahkan terlebih dahulu lewat berita acara perubahan yang disepakati para pihak yang memiliki otoritas dalam pemerintahan desa,” tutur warga.

Warga menyatakan, bahwa sesuai dengan Permen Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi no 17 tahun 2019 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa bab 1 ketentuan umum pasal 1 dan seterusnya pembangunan desa adalah upaya kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa.

“Kewenangan desa adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa,”pungkasnya.

Sementara usai kegiatan Musrenbang,saat dikonfirmasi Kades Malangsari,Kamsan hanya mengatakan, tujuan Musrenbang sebagai mana dimaksud dalam Baligho dan anggaran teralokasi serta terpapar sesuai rencana dari tahun ke tahun,” . ujar Kamsan,singkat. (Jsf) Editor:Nas

Baca Lainnya

Dorong Daya Saing Global, Pemkab Jepara Resmikan Kartu Mebel dan Berangkatkan IKM ke IFEX 2026.

3 Maret 2026 - 04:37

Resmi Tembus Probolinggo, Commuter Line Supas Perkuat Aglomerasi Surabaya Raya

2 Maret 2026 - 21:09

Bupati Subandi Perkuat Sinergi dengan PHDI, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan Umat di Sidoarjo

2 Maret 2026 - 21:07

Panitia Tetapkan Dua Calon Kepala Desa Jumputrejo, Joni Nomor Urut 1 dan Muhammad Makrus Nomor Urut 2

2 Maret 2026 - 02:29

News Trending DAERAH