Menu

Otomatis

DAERAH

Musrenbang Desa Malangsari Pedes Karawang: Kata Warga Masih Ada Dusta

LOGOS TNbadge-check

Musrenbang Desa Malangsari Pedes Karawang: Kata Warga Masih Ada Dusta Perbesar

Karawang,TransNews.co.id-Pemerintahan Desa Malangsari kecamatan Pedes Kabupaten Karawang Jabar menggelar kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang Des),Kamis (17/9/2020).

Saat berlangsungnya musyawarah beberapa usulan masyarakat meminta agar Pemdes memprioritaskan Gapura,Infrastruktur Jalan,Tanggul Penahan Tanah (TPT) dan usulan lainnya.

Menurut warga, setiap usulan di tulis oleh Pemdes Malangsari seperti pada kegiatan Musrenbang tahun lalu, tetapi ada beberapa kegiatan yang didanai oleh Dana Desa tidak direalisasikan oleh Kades hingga berujung kepada laporan kepihak aparat penegak hukum.

Beberapa kegiatan yang tidak direalisasi Kades, ungkap Warga diantaranya program PUD, pekerjaan jalan serta pengelolaan BUMdes yang tidak ada pengurusnya hingga sekarang.

“Makanya masih ada dusta pada Musrenbang tahun lalu,” ungkap Warga yang mohon dirahasiakan namanya.

Warga mengatakan, karena tidak direalisasikan, patut diduga Kades Kamsan dalam penggunaan serta pengalokasian, pekerjaan yang bersumber dari dana desa yang diserap lewat APBN, melakukan dugaan korupsi dan menyalah gunakan wewenang serta jabatan sehingga negara mengalami kerugian.

Menurut warga, awal permasalahan terjadi oleh karena hasil rembug proses perencanaan yang telah ditetapkan tidaklah seluruhnya secara amanah dikerjakan.

“Bahkan saat ada perubahan titik lokasi dan kegiatan ada yang dilakukan secara serta merta tanpa di musyawarahkan terlebih dahulu lewat berita acara perubahan yang disepakati para pihak yang memiliki otoritas dalam pemerintahan desa,” tutur warga.

Warga menyatakan, bahwa sesuai dengan Permen Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi no 17 tahun 2019 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa bab 1 ketentuan umum pasal 1 dan seterusnya pembangunan desa adalah upaya kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa.

“Kewenangan desa adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa,”pungkasnya.

Sementara usai kegiatan Musrenbang,saat dikonfirmasi Kades Malangsari,Kamsan hanya mengatakan, tujuan Musrenbang sebagai mana dimaksud dalam Baligho dan anggaran teralokasi serta terpapar sesuai rencana dari tahun ke tahun,” . ujar Kamsan,singkat. (Jsf) Editor:Nas

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pemkab Sidoarjo Dukung Pembangunan Kompi Produksi Kodim 0816 untuk Perkuat Ketahanan Pangan

10 Sep 2026 - 19:01 WIB

Pemkab Sidoarjo Dukung Pembangunan Kompi Produksi Kodim 0816 untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Gelar Seminar Industri, Simenteknindo Dorong Efisiensi Industri Lewat AI

10 Sep 2026 - 15:43 WIB

Gelar Seminar Industri, Simenteknindo Dorong Efisiensi Industri Lewat AI

Bantah Tudingan Soal Anggaran Biskita, Dishub Depok Tantang Jari Pandawa

9 Sep 2026 - 21:16 WIB

Bantah Tudingan Soal Anggaran Biskita, Dishub Depok Tantang Jari Pandawa

Sekolah Rakyat Surabaya Rampung Lebih Cepat, Tampung hingga 1.000 Siswa

9 Sep 2026 - 18:50 WIB

Sekolah Rakyat Surabaya Rampung Lebih Cepat, Tampung hingga 1.000 Siswa

122 Bidang Lahan Flyover Gedangan Mulai Diukur, Pemkab Sidoarjo Kejar Pembebasan Lahan Rp 450 Milyar 

8 Sep 2026 - 21:03 WIB

122 Bidang Lahan Flyover Gedangan Mulai Diukur, Pemkab Sidoarjo Kejar Pembebasan Lahan Rp 450 Milyar 

Rumah Warga di Pengasinan Depok Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp120 Juta

8 Sep 2026 - 18:51 WIB

Rumah Warga di Pengasinan Depok Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp120 Juta
Trending di DEPOK