Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Di Karawang Pengembang Lambat Serahkan Fasos/Fasum Disanksi Penjara 6 Bulan

LOGOS TNbadge-check

Karawang,transnews.co.id- Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) akan memasukan sanksi bagi pengembang perumahan yang terlambat menyerahkan fasos dan fasum ke pemerintah kabupaten.

Demikian ditegaskan Ketua Pansus Raperda Fasos dan Fasum DPRD Karawang Endang Sodikin,di Karawang,Senin (28/9/2020).

Dikatakan Endang, lambatnya penyerahan fasos dan fasum oleh pengembang itu jelas merugikan masyarakat yang tinggal di perumahan. Karena mereka tidak bisa menerima hak pembangunan infrastruktur dari pemerintah,” katanya.

Endang, mengungkapkan dalam Raperda Fasos-Fasum Perumahan yang kini tengah dibahas disebutkan, sanksi bagi pengembang perumahan yang terlambat menyerahkan fasos dan fasum ialah penjara paling lama enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta,”terangnya.

Kata Endang, batas waktu penyerahan fasos fasum perumahan kami persingkat menjadi enam bulan. Jika terlambat, ada sanksinya,”ucapnya.

Menurutnya,Fasos yang dimaksud meliputi jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, serta fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat umum lainnya.

“Sedangkan yang disebut fasum di antaranya klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna atau juga fasilitas umum lainnya,”paparnya.

Endang menyebutkan, dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bahwa setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum.

“Kewajiban itu melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Fasos-fasum wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut,”pungkasnya.(WY) Editor:Nas

Baca Lainnya

Bank Jateng Gelontorkan Rp450 Juta, Tiga Desa di Jepara Kini Miliki Sumur Bor Atasi Krisis Air

24 Juni 2026 - 22:38

PLN UIT JBB Lakukan Pemeliharaan Trafo 4 GI Serang Perkuat Kinerja Keandalan Sistem Tenaga Listrik

24 Juni 2026 - 15:07

PLN Peduli Tingkatkan Kompetensi Digital Warga Harapan Jaya melalui Program Pendidikan TIK

24 Juni 2026 - 15:00

Atasi Saluran Mampet, Kelurahan Duren Seribu Kota Depok Lakukan Normalisasi dan Tata Lingkungan Kantor

24 Juni 2026 - 13:59

News Trending DEPOK