Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Ratusan Juta Modal Bumdes Sukasari Karawang Akan di Riksus Inspektorat

LOGOS TNbadge-check


					Ratusan Juta Modal Bumdes Sukasari Karawang Akan di Riksus Inspektorat Perbesar

Kepala Desa Sukasari Cibuaya Karawang H. Sacim. (Photo-Ysf)

Karawang,transnews.co.id- Diduga karena pengelolaan penyertaan modal kurang beres, Inspetorat Kab Karawang akan melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) bagi Bumdes Desa Sukasari Cibuaya Karawng.

Hal itu diungkapkan sendiri oleh Kepala Desa Sukasari H. Sacim melalui seluler Rabu kemarin (30/9/2020). Lewat celuler H. Sacim berulang ulang mengatakan soal Bumdes, nanti pada saat pelaksanaan Riksus bulan depan,”kata Sacim.

Saat akan ditanyakan lebih detail Kades Sacim terkesan menghindari segala pertanyaan. Kemudian akhirnya Sacim mengagendakan bertemu, Kamis (1/10/2020).

Pertemuan untuk konfirmasi dilaksanakan dirumah Kades Sacim. Dalam pertemuan itu lagi lagi seakan menghindari pertanyaan yan lebih detail soal Bumdes. Kata katanya pun sama seperti jawaban saat dihubungi melalui seluler.

“Kalau mau jelas mengetahui tentang Bumdes nanti pada acara pemeriksaan khusus (Riksus) dilakukan bulan depan,”jawab Sacim.

Saat ditanya kembali terkait aktivitas Bumdes Mandiri, jawaban Sacim sangat singkat. “Sekarang usaha Bumdes lagi macet,tapi nanti sajalah sama Ketua Bumdes, saya takut salah menjelaskan dan menyampaikan,” ujarnya.

Setelah dihubungi lewat celuler oleh Sacim, kemudian beberapa orang datag satu persatu diantaranya Marus Ketua Bumdes dan Pepen menjabat sebagai sekretaris Bumdes Mandiri.

Padahal Pepen dua hari sebelumnya telah dikonfirmasi TranNews dirumahnya saat ada pembagian beras bansos (29/9/2020).

Pepen menjelaskan kalau Bumdes Mandiri tidak aktif. Mengenai dana simpan pinjam macet belum kembali dimasyarakat tanpa memaparkan secara rinci nominal uang simpan pinjam (SPP).

Pepen juga mengaku dirinya rangkap jabatan, menjadi Kaur Jmum/juru tulis di pemerintahan desa dan aktif di Bumdes sebagai sekretaris tanpa memiliki/ mengantongi SK sampai tahun 2017.

“Kemudian posisi saya digantikan oleh anaknya Pak Kades Sukasari yang bernama Iwan sampai sekarang,”ujar Pepen.

Keterangan senada diungkapkan Johan sebagai pendamping lokal Desa Sukasari yang mengatakan bahwa Bumdes Mandiri pakem macet dipermodalan.

“Sekalipun sudah di Top Up /atau di suprort modal pada tahun 2017 sebesar 120 juta, tahun 2018 sebesar 5 juta untuk keperluan dana operasional pengurus dan modal tersebut lewat dana desa yang bersumber dari APBN,”kata Johan

Lain halnya dengan keterangan Direktur Bumdes Marus. Dia mengatakan terkait penyertaan modal Bumdes yang diberikan Kepala Desa tahun 2015 sebesar 44 juta, tahun 2016 sebesar 44 juta, tahun 2017 tidak dijelaskan (lupa), tahun 2018 nominal kurang inget dibawah 100 juta , tahun 2019 sebesar 20 juta, tahun 2020 sebesar 20 juta,”kata Marus.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Desa DPD Jabar Asep D.Narudin,S.Sos dihubungi Jumat (2/10/2020) terkait pengelolaan Bumdes menjelaskan untuk diketahui peran Kades dalam pengelolaan Bumdes mendorong terciptanya Bumdes sebagai lembaga yang mampu secara profesional mengelola seluruh proses usaha. Kemudian Kades harus memastikan bahwa proses itu berjalan dengan baik, maka dana ini harus mampu menciptakan perubahan situasi ekonomi warga desa dengan beragam bentuk.

“Hal itu sebagaimana Permendes PDTT No 4 tahun 2015 yang berisi 35 pasal dan 6 bab Bumdes merupakan hal penting yang di otorisasi kepala desa sebagai usaha bersama milik desa,”paparnya.

Asep menegaskan, organisasi pengelolaan Bumdes terpisah dari organisasi pemerintahan desa. Dan dalam pasal 11 dikatakan penasehat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dijabat secara ex officio oleh kepala desa.

“Makanya pengelolaan Bumdes harus betul betul serta dikontrol dan diawasi jangan sampai ada tanda kutip didalamnya,” pungkas Asep.(Ysf) Editor:Nas

Baca Lainnya

Bupati Sidoarjo Sidak RTLH di Taman, Salurkan Bantuan Sosial dan Jaminan Kesehatan

11 April 2026 - 20:38

Pembangunan Sekolah Rakyat Jatim 2 Madiun Dikebut, Progres Lampaui Target

11 April 2026 - 20:34

Musda VI JSIT Indonesia Daerah Kota Depok: Fenny Nisdawati Sah Menjadi Ketua Baru

11 April 2026 - 18:51

Perkuat Sinergi, SWI Sambangi BAZNAS Pusat Matangkan Kerja Sama Strategis

10 April 2026 - 20:46

News Trending NASIONAL