
Kepala Stasiun KAI Kedung Gedeh Syehabudin saat memberi keterangan pers. (Photo-Jsf)
Beberapa kebijakan kontroversial yang disorot diantaranya mengangkat Sekretaris Pribadi hingga pelaksanaan pekerjaan Jalan Lingkungan (Jaling) disempadan rel Kereta Api yang tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pihak PT KAI wilayah Kedung Gedeh.
Hal tersebut diketahui setelah Trans News bersama delegasi masyarakat Bojongsari melakukan konfirmasi kepada kepala station KAI Kedung Gedeh.

“Pemerintah Desa Bojongsari tidak ada seorangpun datang kepihak KAI dalam hal meminta izin terkait pekerjaan jaling baik lisan maupun secara tertulis,”kata Kepala Stasiun KAI Kedung Gedeh Syehabudin diruang kerjanya,Jumat (16/10/2020).
Dia mengatakan, padahal cukup jelas tulisan diplang yang sengaja dipasang pihak KAI untuk dipatuhi, karena itu UU No 23 th 2007 tentang perkereta apian tentang batas ruang manfaat jalur kereta api diatas tanah hak pengelolaan PJKA yang ada dikiri atau dikanan rel kereta api dan berada dalam jarak 11 meter dari rel kereta api,”terang Syehabudin.
Sementara Bang Ex,warga Desa Bojongsari menyikapi kinerja Kades Bojongsari Mulyana Saeful Spd, dalam pelaksanaan pekerjaan jalan lingkungan disempadan jalan kereta api, terkesan menutupi dan melemahkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Pekerjaan nyaris seperti projek liar, yang seharusnya kegiatan pembangunan jaling disertai papan projek sehingga publik dan masyarakat mengetahui asal anggaran, nilai Anggaran dan sumber biayanya,”ujar Bang Ex.
Kemudian soal Kades punya Sekpri, uang gaji 2,3 juta yang Kades berikan kepada Nurlela, diambil pos anggaran dari mana. Karena identiknya Sekpri dibayarkan dari uang pribadi dan tidak melakukan kegiatan dan aktivitas intern pemerintahan.
Menurutnya, Kepala Desa tentunya menguasai serta mengetahui apa yang menjadi otoritas sebagai kepala pemerintahan desa baik menurut UU, Oermendagri, Perda, Perbup dan seterusnya yang harus dipahami dan dipatuhi tentunya tidak serta merta memutuskan dan melakukan kebijakan tanpa alas hukum yang jelas sebagaimana telah di undangkan.
“Jadi kebijakan dan kinerja Kades ini sudah diluar batas, tidak beretika dan perlu dievaluasi oleh masyarakat,”kata Bang Ex. (Jsf) Editor:Nas











