Garut, Transnesw.co.id- Satuan Lalulintas (SatLantas) Polres Garut Jawa Barat melakukan pelayanan pembuatan SIM keliling di Alun-alun Talegong,Garut,Minggu (1/11/2020).
Pelayanan Mobil SIM Keliling Online ditujukan kepada pemilik SIM untuk memperpanjang masa berlaku seperti SIM A dan SIM C.
Tidak hanya SIM dengan asal domisili Kabupaten Garut, tapi pemilik SIM dari seluruh Indonesia bisa memperpanjang masa berlaku di Mobil pelayanan SIM Keliling Online.

Seperti diketahui, syarat-syarat untuk perpanjangan dipelayanan Mobil SIM keliling Online adalah sebagai berikut:
SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya. Kemudian KTP asli atau KK yang masih berlaku.
Informasi yang didapat di lapangan menyebutkan, pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis dengan batas waktu H-14.
Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer serta menjaga jarak. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 12.00 s/d pukul 15.00. Pendaftaran SIM dimulai mulai pukul 10.00 s/d 12.00 wib.
Mengingat kondisi masih dalam tahap adaptasi kebiasan baru/kebiasan bersyarat, pemohon atau pun pengunjung dihimbau untuk selalu disiplin melakukan/mematuhi Protokol Kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 47 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Mengenai hal tersebut, pemohon harus menjaga jarak, memakai masker dan menggunakan Hand Sanitizer sebelum masuk ke Mobil SIM Keliling.
Salah satu pemohon perpanjangan SIM Hartono menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan pelayanan SIM keliling seperti ini masyarakat merasa terbantu untuk kelengkapan administrasi dalam berlalu lintas.
Hartono berharap untuk kedepannya pelayanan SIM keliling ini bisa dilakukan tidak hanya di tingkat kecamatan melainkan ke tingkat desa-desa harus ada pelayanannya seperti yang sedang digelar ini.
Hal itu karena melihat kondisi geografis dan jarak tempuh dari desa desa lain ke wilayah Alun alun Talegong terbilang jauh.
“Jika pelayanan digelar ditingkat desa tentunya akan lebih memudahkan konsumen atau pemohon dalam memperpanjang penerbitan SIM,” harapnya.
Hartono memohon kepada pemerintah Kabupaten Garut atau Dinas terkait supaya pelayanan seperti permohonan penerbitan Akta Kelahiran anak bisa diselenggarakan seperti halnya pelayanan SIM kelliling ini.
“Saya rasa masyarakat masih banyak yang belum mempunyai Akta Kelahiran,karena pelayanan dengan sistem jemput bola,Insyaallah antusiasme masyarakat bakal lumayan banyak,”pintanya.
Anggota Satpol PP Kecamatan Talegong, Aha Rahmat mengaku terus memantau dan memonitoring jalannya kegiatan SIM Keliling terutama soal Protokol Kesehatan.
“Kami terus monitoring dalam pelaksanaannya mengingat Kabupaten Garut masih dalam tahap adaptasi kebiasaan baru atau kebiasan bersyarat,”jelas Aha.
Aha menyarankan kepada pemohon perpanjangan SIM ataupun pengunjung yang sedang liburan ke Rest Area Alun alun Talegong, wajib mematuhi protokoler kesehatan.
“Selalu menggunakan masker,mencuci tangan pakai sabun serta menjaga jarak serta jauhi kerumunan.(Yan Fajari). Editor:Nas












