Karawang, TransNews.co.id-Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karawang tentang Pokmaswas Nomor: 800.1/kep-01-Pokmaswas-2019 tentang penetapan Kelompok Masyarakat Pengawas dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan Kabupaten Karawang dipertanyakan dan membodohi publik.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Kabupaten Karawang, Rahmat Kamaludin dikantor Sekretariatnya, Selasa (10/11/2020)
Rahmat mengatakan, Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan pada huruf lima dikatakan, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkanya keputusan ini dibebankan kepada pemerintah Kabupaten Karawang melalui dinas perikanan Kabupaten Karawang sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah Kabupaten Karawang

Begitupun menurut peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan No:Kep/58 /men /2001 tentang tata cara pelaksanaan sistem pengawasan masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan bahwa Pokmaswas dapat diberikan bantuan.
“Pemerintah dan atau pemerintah daerah wajib mempasilitasi pemberdayaan Pokmaswas,”ujar Rahmat.
Akan tetapi,kata Rahmat secara faktual dilapangan Pokmaswas dalam dedikasinya kepada bangsa dan negara, melakukan tugas dari pemerintah, sama sekali tidak diperhatikan kesejahteraanya, baik honor, biaya operasional dan seterusnya.
“Sedangkan mereka rata-rata sudah berkeluarga dan memiliki keturunan, secara logika apa mungkin visi misi perikanan kelautan dapat tercapai manakala anggota Pokmaswas dibiarkan,”tuturnya.
Kata Rahmat, diabaikan tanpa memperoleh manfaat untuk mempertahankan kehidupannya. Mana hak Pokmaswas yang diuraikan dalam keputusan kepala dinas, kenapa tidak diberikan,”ujar Rahmat lagi.
Menurut Rahmat, keputusan tentang ditetapkan Pokmaswas, yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Perikanan Drs.H.Hendro Subroto MM,pada tanggal 5 Januari 2019, diduga merupakan diskresi sebagai kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi,tanpa memperhatikan dampak dari keputusan tersebut.Dan hal tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh Kepala Dinas.
Dikatakannya, yang menjadi hak Pokmaswas, dalam surat keputusan tidak direalisasikan oleh karena beberapa alasan klasik, sehingga memunculkan dugaan diskresi Kepala Dinas berpotensi adanya tindakan melawan hukum, merugikan masyarakat dan mengabaikan hak asasi manusia yang saat ini dalam situasi pandemik corona 19 masyarakat sangat kesulitan ekonomi.
“Dinas Perikanan Kab Karawang dalam melakukan tugas administrasi secara nyata perlu adanya evaluasi agar tidak terulang dan terjadi lagi,”paparnya.
Rahmat menyarankan, dalam hal tembusan dalam keputusan Pokmaswas wilayah Sungaibuntu Kecamatan Pedes perlu direvisi serta dievaluasi dimana hal dimaksud ada nama Cilebar,”pungkasnya.(Jsf) Editor:Nas












