Menu ✖

Otomatis

HUKUM

Kejari Bangil Jebloskan Tersangka Kasus Galian C TKD Desa Bulusari

LOGOS TNbadge-check

Kejari Bangil Jebloskan Tersangka Kasus Galian C TKD Desa Bulusari Perbesar

Jatim, transnews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil menggelar jumpa pers terkait kasus pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol,Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, Kamis (17/12/2020)

Dalam jumpa pers tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Bangil telah menahan dua orang pengusaha galian C.

Kedua tersangka tersebut, diketahui setelah penyidik mengembangkan kasus sebelumnya yang menyeret mantan Kades dan Ketua BPD Desa Bulusari di Kecamatan Gempol,Pasuruan.

Dari pengembangan kasus, Kejari menahan tersangka atas nama H. Samut warga Desa Bulusari Kecamatan Gempol Pasuruan dan Stefanus warga Sidoarjo sebagai pelaku teknis lapangan Prawita Tata Pratama (PTP).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangil, Deni Saputra menyampaikan bahwa kedua tersangka dilakukan penahanan sebagai langkah antisipasi dari pihak penyidik.

“Penahanan tersangka dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti mengulangi perbuatannya,” Ungkapnya.

Deni juga mengungkapakan pihaknya mendapatkan hasil dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Bahwa dari analisa audit tersebut ditemukan indikasi kerugian negara sebesar 3,3 miliar.

“Penghitungan tersebut dari hasil pengerukan lahan TKD Bulusari seluas 4,4 hektar di sisi Barat yang diketahui dikerjakan sejak tahun 2017,”terang Deni.

Deni menegaskan, Pasal yang akan dikenakan untuk menjerat kedua tersangka adalah pasal berlapis, karena mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jonto Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi,”pungkasnya.

Sementara itu Vetum , pengacara kedua tersangka menyampaikan bahwa kliennya ditahan sesuai prosedur oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Bangil. dan tetap saling berkoordinasi dengan pihak Kejari Bangil untuk upaya hukum kliennya.

“Selama pemeriksaan kliennya sangat kooperatif sekali selama dilakukannya proses pemeriksaan penyidikan.”ujarnya.

Vetum juga menyampaikan bahwa kedua tersangka dilakukan penahanan secara terpisah. H Samut ditahan di Rutan Kota Pasuruan. Sedangkan Stefanus ditahan Di Lapas Medaeng kelas 1A Surabaya,” katanya.

Diketahui sebelumnya, kasus TKD di Desa Bulusari menyeret terdakwa mantan Kades Yudhono dan mantan BPD Bambang Nuryanto. Jaksa penuntut umum pengadilan negeri Kabupaten Pasuruan menuntut 2 terdakwa 15 tahun penjara dan di tuntut denda Rp. 300 juta subsider.(Hadi) Editor:Nas

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal Untuk Jasa Pengolahan

25 Sep 2026 - 21:43 WIB

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal Untuk Jasa Pengolahan

Infrastruktur Digital Jadi Sorotan, DPRD Situbondo Belajar ke Diskominfo Jatim

24 Sep 2026 - 21:13 WIB

Infrastruktur Digital Jadi Sorotan, DPRD Situbondo Belajar ke Diskominfo Jatim

Progres TPST Lamongan On Track Tembus 25 Persen, Kejar Target PHO Akhir Desember 2026

24 Sep 2026 - 21:11 WIB

Progres TPST Lamongan On Track Tembus 25 Persen, Kejar Target PHO Akhir Desember 2026

Dari Lenong Betawi hingga Kontes Batu Akik, Ini Rangkaian Acara Milad KOOD Berbudaya ke-26

24 Sep 2026 - 15:20 WIB

Dari Lenong Betawi hingga Kontes Batu Akik, Ini Rangkaian Acara Milad KOOD Berbudaya ke-26

Tanggapi Isu Terkait Fasos Fasum, Kadiskominfo Depok Ingatkan Hak Berpendapat dan Peran APH

24 Sep 2026 - 11:33 WIB

Tanggapi Isu Terkait Fasos Fasum, Kadiskominfo Depok Ingatkan Hak Berpendapat dan Peran APH

Layanan Biskita Depok Tuai Kritik, Pengusaha Pertanyakan Transparansi Anggaran Rp19 Miliar

24 Sep 2026 - 10:46 WIB

Layanan Biskita Depok Tuai Kritik, Pengusaha Pertanyakan Transparansi Anggaran Rp19 Miliar
Trending di DEPOK