Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

BPN Karawang Serahkan Ribuan Sertifikat Tanah Milik Warga

LOGOS TNbadge-check


					BPN Karawang Serahkan Ribuan Sertifikat Tanah Milik Warga Perbesar

Karawang,transnews.co.id- Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Karawang menyerahkan 5.800 sertifikat tanah, kepada warga masyarakat karawang, Selasa (5/1/2021) siang.

Penyerahan sertifikat hak milik tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana kepada perwakilan 6 orang warga.

Kepala Kantor BPN Karawang, Fitriyani Hasibuan dalam kesempatan itu mengatakan tahun 2020 pihaknya memiliki target pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebanyak 55.000 pengukuran bidang dan 25.800 sertifikat hak atas tanah, saat ini telah dapat diselesaikan 100%.

Fitriyani mengungkapkan, program PTSL di Kabupaten Karawang tersebar di 34 desa lengkap di dalam 3 kecamatan yang terdiri dari 84 tanah aset pemda Karawang, 240 tanah wakaf, 25.476 tanah kepemilikan masyarakat,”Tuturnya.

Sementara Bupati Cellica usai menyerahkan sertifikat secara simbolis menjelaskan,tanah merupakan salah satu aset yang harus dikelola secara aman tanpa adanya persengketaan.

Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah yang memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah.

“Kurang optimalnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah,”ujar Bupati.

Bupati menandaskan, program PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau lainnya.

“Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimilik masyarakat,”pungkas Bupati. (Ful) Editor:Nas

Baca Lainnya

Perkuat Soliditas Organisasi, H. Muhamad Sholeh Resmi Pimpin DPD Projo Jawa Timur 2026-2031

12 April 2026 - 18:35

CFD Sidoarjo Kembali Digelar, Layanan Publik dan UMKM Diserbu Warga

12 April 2026 - 18:25

Pemkab Sumenep Hadirkan Internet Satelit Starlink di Pulau Raas, Dorong Layanan Pajak Digital

12 April 2026 - 18:22

Halal Bihalal DPD Partai NasDem Jember Dari Silaturahmi ke Tekad Besar Mewujudkan Perubahan Nyata

12 April 2026 - 12:59

News Trending DAERAH