Menu ✖

Otomatis

HUKUM

Gegara Utang Duit Masjid, Kades Cibatuireng Tasmala Dipolisikan

LOGOS TNbadge-check

Gegara Utang Duit Masjid, Kades Cibatuireng Tasmala Dipolisikan Perbesar

Warga mendatangi Kantor Desa Cibatuireng untuk tagih janji utang Kades. (photo-Nop)
Tasikmalaya transnews.com- Kepala Desa Cibatuireng Karangnunggal Tasikmalaya Jawa Barat Jajang Sihabudin dilaporkan ke Polisi ke Polsek Karangnunggal oleh H. Abdul Rohman,Selasa (2/2/2021)

Kades Jajang dipolisikan terkait permasalahan hutang piutang uang pembangunan Masjid Al-Mu’min yang berlokasi di Kampung Neglasari Desa Cibatuireng sebesar 200 juta.

Informasi yang berhasil dihimpun dilapangan menyebutkan sebelumnya masyarakat mendatangi Kantor Desa Cibatuireng untuk menanyakan kesanggupan membayar utang sebagaimana janji Jajang Sihabudin sanggup mengembalikan uang tersebut pada tanggal 01 Pebruari 2021.

Namun sampai tanggal 02 Pebruari Jajang tidak bisa dihubungi dan tidak dapat ditemui diberbagai tempat.Hal tersebut memancing kemarahan warga sehingga warga pun bersama Tim Kuasa Hukum melaporkan permasalahannya ke Polsek Karangnunggal yang diterima langsung oleh IPDA Agus.

Kronologis terkait Hutang Piutang tersebut bermula pada Tahun 2019 lalu, saat itu Jajang Sihabudin bersama Sekdes mendatangi panitia pembangunan Mesjid Al-Mu’min (H.Abdul Rohman) untuk meminjam uang sebesar 200 Juta yang notabene uang tersebut ialah uang untuk pembangunan Masjid Al-Mu’min dari hasil sumbangan warga Kp Neglasari.

Uang tersebut menurut keterangan beberapa sumber akan di gunakan untuk dana talang pembangunan beberapa titik jalan sesuai RPJP yang didanai dari Anggaran Dana Desa Tahap 1 tahun 2020.

Saat itu keperacayaan Abdul Rohman muncul, karena yang datang adalah Kepala Desa beserta Sekdes.

Selanjutnya setelah ada musyawarah bersama, jelang satu Minggu kemudian datang untuk mengambil uang tersebut tanpa didampingi Sekdes. Akhirnya uang tersebut diserahkan oleh Panitia kepada Jajang di saksikan oleh Kosim serta tokoh masyarakat lain berikut Panitia pembangunan Masjid dengan dibuktikan adanya kwitansi berstempel Pemdes Cibatuireng.

Sayangnya sampai waktu yang dijanjikan serta disepakati,Jajang terkesan tidak ada itikad baik bahkan susah untuk dihubungi entah dimana keberadaannya.

Yang membuat geram warga,uang tersebut ternyata tidak direalisasikan sesuai rencana awal untuk pembangunan jalan dibeberapa titik, kenyataanya jalan yang dibangun anggarannya dari Dana Desa Tahap 1 tahun 2020.

“Bahkan berkembang isu bahwa dana talang pinjaman tersebut dipakai Investasi oleh Pak Kades di beberapa Desa, diantaranya Desa Cibatuireng, Cibatu, Cintawangi dan Sukawangun,”ungkap Warga lagi.

Atas laporan itu Kepolisan Sektor Karangnunggal akan menindak lanjuti dan akan segera memanggil Jajang Sihabudin guna dimintai keterangan serta pertanggungjawaban soal hutang piutang itu.

Hingga berita ini diturunkan Jajang Sihabudin Kades Cibatuireng belum bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaanya. Warga dan panitia tetap ngotot agar uang pinjaman untuk pembangunan Masjid segera dikembalikan. (Nop).Editor:Nas

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal Untuk Jasa Pengolahan

25 Sep 2026 - 21:43 WIB

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal Untuk Jasa Pengolahan

Tak Hanya Andal, PLN UIT JBB Juga Peduli Lingkungan melalui Pengelolaan Limbah B3

25 Sep 2026 - 12:43 WIB

Tak Hanya Andal, PLN UIT JBB Juga Peduli Lingkungan melalui Pengelolaan Limbah B3

Infrastruktur Digital Jadi Sorotan, DPRD Situbondo Belajar ke Diskominfo Jatim

24 Sep 2026 - 21:13 WIB

Infrastruktur Digital Jadi Sorotan, DPRD Situbondo Belajar ke Diskominfo Jatim

Progres TPST Lamongan On Track Tembus 25 Persen, Kejar Target PHO Akhir Desember 2026

24 Sep 2026 - 21:11 WIB

Progres TPST Lamongan On Track Tembus 25 Persen, Kejar Target PHO Akhir Desember 2026

Dari Lenong Betawi hingga Kontes Batu Akik, Ini Rangkaian Acara Milad KOOD Berbudaya ke-26

24 Sep 2026 - 15:20 WIB

Dari Lenong Betawi hingga Kontes Batu Akik, Ini Rangkaian Acara Milad KOOD Berbudaya ke-26

Tanggapi Isu Terkait Fasos Fasum, Kadiskominfo Depok Ingatkan Hak Berpendapat dan Peran APH

24 Sep 2026 - 11:33 WIB

Tanggapi Isu Terkait Fasos Fasum, Kadiskominfo Depok Ingatkan Hak Berpendapat dan Peran APH
Trending di DEPOK