Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

NASIONAL

Di Jakarta Selatan Penegakan PPKM Terus Dilakukan

LOGOS TNbadge-check


					Di Jakarta Selatan Penegakan PPKM Terus Dilakukan Perbesar

Jakarta,transnews.co.id- Kegiatan penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta, khususnya Jakarta Selatan masih terus dilakukan.

Penegakan dilakukan dengan cara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perkantoran, tempat usaha, serta restoran dan juga menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di jalan-jalan protokol di Jakarta Selatan.

Demikian ditegaskan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan disela kegiatan penegakkan PPKM di Jakarta,Senin (5/4/2021).

Ujang menambahkan,untuk Satpol PP sendiri biasanya gabungan bersama Disnakertransgi untuk sidak perkantoran.

“Di tingkat kota, seminggu kemarin kita menyisir daerah TB Simatupang, nanti ke daerah Setiabudi dan wilayah kecamatan lainnya,” katanya.

Tidak hanya itu, kata Ujang,kegiatan penegakan PPKM juga dilaksanakan oleh anggotanya di tingkat kecamatan.

Berdasarkan data dari Satpol PP Jakarta Selatan, sebanyak 3.566 orang terjaring Operasi Tibmask dalam kurun waktu dari 22 Maret hingga 5 April 2021. Dari 3.566 pelanggar, 3.530 pelanggar diantaranya dikenakan sanksi kerja sosial, sementara 36 pelanggar lainnya dikenakan sanksi administrasi.

“Selanjutnya dari sidak tempat usaha makan dan minum didapati 92 pelanggar, dan yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi tertulis, penutupan sementara 1×24 jam, hingga 3×24 jam,”jelas Ujang.

Ujang menandaskan,dari sidak tempat perkantoran atau usaha, ditemukan pelanggaran di enam tempat perkantoran atau usaha.

“Atas pelanggaran yang dilakukan lima diantaranya diberikan teguran tertulis, dan satu lokasi ditutup sementara 3×24 jam,”demikian Ujang.(*)Editor:Nas

Baca Lainnya

Proyek Sekolah Rakyat Jatim 3 di Pasuruan Dikebut, Progres Capai 12 Persen

15 April 2026 - 20:58

Progres Pembangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Capai 27,9 Persen, Lebih Cepat dari Target

15 April 2026 - 20:54

NasDem Jepara Sebut Cover Majalah Tempo Diinilai Langgar Etika Jurnalistik

15 April 2026 - 15:45

Dari Pekarangan Sempit Jadi Sumber Pangan, Cerita Warga Kampung Tangguh Binaan PLN

15 April 2026 - 11:07

News Trending EKBIS