Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Ajang Suap dan Bibit Korupsi,LPMDI Jabar: Sulit Diberantas Politik Uang Terus Menjamur di Pilkades

LOGOS TNbadge-check


					Ajang Suap dan Bibit Korupsi,LPMDI Jabar: Sulit Diberantas Politik Uang Terus Menjamur di Pilkades Perbesar

Bandung,transnews.co.id-Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di sejumlah kabupaten di Jawa Barat kembali diwarnai dan memunculkan fenomena money politics atau politik uang.

Hal itu akan memunculkan pula aksi suap menyuap dan berimbas kepada bibit awal akan terjadi Korupsi jika kepala desa terpilih nantinya.

Demikian diutarakan Konsultan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Indonesia (LPMDI) Jawa Barat Asep D Nasrudin Asbuy,S.Sos di Kantornya bilangan Ujungberung Kota Bandung, Rabu (14/4/2021).

Asep menjelaskan,fenomena politik uang di Pilkades bisa jadi merupakan turunan dari tindak serupa di level kontestasi demokrasi level di atasnya, pemilihan bupati, pemilihan gubernur, pemilihan presiden, dan pemilihan anggota legislative.

Menurut Asep,Pilkades adalah suatu pemilihan secara langsung oleh warga desa dan kepala desa terpilih dilantik oleh bupati.

“Dalam tataran ideal, pilkades sebenarnya membantu masyarakat desa karena merupakan wadah demokrasi, yakni sebagai ruang kebebasan untuk dipilih atau memilih pemimpin desa,”paparnya.

Asep menyebutkan dalam penelitian Halili (2009), modus atau pola politik uang dalam pilkades meliputi empat pola. Pertama, membeli ratusan kartu suara yang disinyalir sebagai pendukung calon kepala desa lawan dengan harga yang sangat mahal oleh panitia penyelenggara.

Kedua, menggunakan tim sukses yang dikirim langsung kepada masyarakat untuk membagikan uang. Ketiga, serangan fajar. Keempat, penggelontoran uang besar-besaran secara sporadis oleh pihak di luar kubu calon kepala desa, yaitu bandar/pemain judi.

Faktor-faktor yang memengaruhi politik uang di antaranya faktor kemiskinan. Money politics menjadi ajang masyarakat mendapatkan uang. Mereka yang menerima uang terkadang tidak memikirkan konsekuensi, yakni termasuk tindakan menerima suap dan jual beli suara yang melanggar hukum. Yang terpenting mereka mendapat uang dan dapat memenuhi kebutuhan hidup,”tuturnya.

Rendahnya pengetahuan masyarakat tentang politik,menurut Asep juga penyebab politik uang, karena tidak semua orang tahu apa itu politik, bagaimana bentuknya, serta apa yang ditimbulkan politik.

“Itu semua bisa disebabkan karena tidak ada pembelajaran tentang politik di sekolah-sekolah atau masyarakat sendiri yang kurang peduli terhadap politik,”katanya.

Masih menurut Asep,ketika ada hajatan politik, seperti pemilihan umum, masyarakat bersikap mengabaikan esensi dan lebih mengejar kepentingan pribadi sesaat.

Faktor budaya mendukung politik uang. Bahwa politik uang adalah hal biasa dalam kontestasi pemilihan di tingkat pusat maupun desa.

“Pepatah jer basuki mawa beya dipahami keliru dengan memaknai wajar orang yang ingin berkuasa mengeluarkan banyak uang dan harta,”ucapnya.

Ditanya soal sanksi politik uang di Pilkades, Asep mengatakan,kasus politik uang belum mendapat perhatian lebih dalam perundang-undangan kita.

Tidak kita temui pengaturan urusan ini UU No. 6/2014 tentang Desa, padahal jika kita kembali membuka sejarah, UU Desa menjadi dasar transformasi desa yang lebih mandiri,”terangnya.

Asep menuturkan,dalam UU Desa tidak ada aturan jelas mengenai mekanisme penanganan tindak pidana politik uang. Sangat berbeda dengan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan UU tentang Pemilihan Kepala Daerah yang secara detail mengatur penanganan tindak pidana politik uang.

Asep menyayangkan soal money politik di pilkades belum mendapatkan perhatian khusus, seharusnya UU Desa menyediakan dasar mengatasi dan menuntaskan masalah tersebut.

“Nyatanya hal itu tidak terjadi dan politik uang terus menjamur bagai hantu yang tidak bisa disentuh namun selalu menampakkan bentuk,sulit diberantas dan dihilangkan,”katanya.

Politik uang juga,terang Asep,sudah diatur dalam Pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksinya sembilan bulan penjara atau denda Rp500 juta.

Jika menggunakan regulasi tentang suap, ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp15 juta,tetapu ini tentu tak cukup untuk menyelesaikan ”permainan” yang sudah menjamur di tengah masyarakat,”pungkasnya.(Chyrs) Editor:Nas

Baca Lainnya

Dorong Daya Saing Global, Pemkab Jepara Resmikan Kartu Mebel dan Berangkatkan IKM ke IFEX 2026.

3 Maret 2026 - 04:37

Resmi Tembus Probolinggo, Commuter Line Supas Perkuat Aglomerasi Surabaya Raya

2 Maret 2026 - 21:09

Bupati Subandi Perkuat Sinergi dengan PHDI, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan Umat di Sidoarjo

2 Maret 2026 - 21:07

Hengky Dorong Perencanaan Infrastruktur 2027 Terukur dan Taat Aspek Hukum

2 Maret 2026 - 18:59

News Trending DEPOK