Menu

Otomatis

PERISTIWA

Ajang Suap dan Bibit Korupsi,LPMDI Jabar: Sulit Diberantas Politik Uang Terus Menjamur di Pilkades

LOGOS TNbadge-check

Ajang Suap dan Bibit Korupsi,LPMDI Jabar: Sulit Diberantas Politik Uang Terus Menjamur di Pilkades Perbesar

Bandung,transnews.co.id-Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di sejumlah kabupaten di Jawa Barat kembali diwarnai dan memunculkan fenomena money politics atau politik uang.

Hal itu akan memunculkan pula aksi suap menyuap dan berimbas kepada bibit awal akan terjadi Korupsi jika kepala desa terpilih nantinya.

Demikian diutarakan Konsultan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Indonesia (LPMDI) Jawa Barat Asep D Nasrudin Asbuy,S.Sos di Kantornya bilangan Ujungberung Kota Bandung, Rabu (14/4/2021).

Asep menjelaskan,fenomena politik uang di Pilkades bisa jadi merupakan turunan dari tindak serupa di level kontestasi demokrasi level di atasnya, pemilihan bupati, pemilihan gubernur, pemilihan presiden, dan pemilihan anggota legislative.

Menurut Asep,Pilkades adalah suatu pemilihan secara langsung oleh warga desa dan kepala desa terpilih dilantik oleh bupati.

“Dalam tataran ideal, pilkades sebenarnya membantu masyarakat desa karena merupakan wadah demokrasi, yakni sebagai ruang kebebasan untuk dipilih atau memilih pemimpin desa,”paparnya.

Asep menyebutkan dalam penelitian Halili (2009), modus atau pola politik uang dalam pilkades meliputi empat pola. Pertama, membeli ratusan kartu suara yang disinyalir sebagai pendukung calon kepala desa lawan dengan harga yang sangat mahal oleh panitia penyelenggara.

Kedua, menggunakan tim sukses yang dikirim langsung kepada masyarakat untuk membagikan uang. Ketiga, serangan fajar. Keempat, penggelontoran uang besar-besaran secara sporadis oleh pihak di luar kubu calon kepala desa, yaitu bandar/pemain judi.

Faktor-faktor yang memengaruhi politik uang di antaranya faktor kemiskinan. Money politics menjadi ajang masyarakat mendapatkan uang. Mereka yang menerima uang terkadang tidak memikirkan konsekuensi, yakni termasuk tindakan menerima suap dan jual beli suara yang melanggar hukum. Yang terpenting mereka mendapat uang dan dapat memenuhi kebutuhan hidup,”tuturnya.

Rendahnya pengetahuan masyarakat tentang politik,menurut Asep juga penyebab politik uang, karena tidak semua orang tahu apa itu politik, bagaimana bentuknya, serta apa yang ditimbulkan politik.

“Itu semua bisa disebabkan karena tidak ada pembelajaran tentang politik di sekolah-sekolah atau masyarakat sendiri yang kurang peduli terhadap politik,”katanya.

Masih menurut Asep,ketika ada hajatan politik, seperti pemilihan umum, masyarakat bersikap mengabaikan esensi dan lebih mengejar kepentingan pribadi sesaat.

Faktor budaya mendukung politik uang. Bahwa politik uang adalah hal biasa dalam kontestasi pemilihan di tingkat pusat maupun desa.

“Pepatah jer basuki mawa beya dipahami keliru dengan memaknai wajar orang yang ingin berkuasa mengeluarkan banyak uang dan harta,”ucapnya.

Ditanya soal sanksi politik uang di Pilkades, Asep mengatakan,kasus politik uang belum mendapat perhatian lebih dalam perundang-undangan kita.

Tidak kita temui pengaturan urusan ini UU No. 6/2014 tentang Desa, padahal jika kita kembali membuka sejarah, UU Desa menjadi dasar transformasi desa yang lebih mandiri,”terangnya.

Asep menuturkan,dalam UU Desa tidak ada aturan jelas mengenai mekanisme penanganan tindak pidana politik uang. Sangat berbeda dengan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan UU tentang Pemilihan Kepala Daerah yang secara detail mengatur penanganan tindak pidana politik uang.

Asep menyayangkan soal money politik di pilkades belum mendapatkan perhatian khusus, seharusnya UU Desa menyediakan dasar mengatasi dan menuntaskan masalah tersebut.

“Nyatanya hal itu tidak terjadi dan politik uang terus menjamur bagai hantu yang tidak bisa disentuh namun selalu menampakkan bentuk,sulit diberantas dan dihilangkan,”katanya.

Politik uang juga,terang Asep,sudah diatur dalam Pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksinya sembilan bulan penjara atau denda Rp500 juta.

Jika menggunakan regulasi tentang suap, ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp15 juta,tetapu ini tentu tak cukup untuk menyelesaikan ”permainan” yang sudah menjamur di tengah masyarakat,”pungkasnya.(Chyrs) Editor:Nas

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Bupati Jepara Tegaskan Isu Penjualan Pulau Menjangan Kecil Hoaks

26 Agu 2026 - 12:49 WIB

Bupati Jepara Tegaskan Isu Penjualan Pulau Menjangan Kecil Hoaks

Jepara Berselawat Jadi Ruang Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

26 Agu 2026 - 08:10 WIB

Jepara Berselawat Jadi Ruang Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Bupati Subandi Warning Kontraktor Kejar Deviasi Proyek Betonisasi Jalan Krian-Kemangsen

25 Agu 2026 - 19:18 WIB

Bupati Subandi Warning Kontraktor Kejar Deviasi Proyek Betonisasi Jalan Krian-Kemangsen

Kominfo Jatim Perkuat Perisai Anak, Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Ruang Digital

25 Agu 2026 - 19:15 WIB

Kominfo Jatim Perkuat Perisai Anak, Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Ruang Digital

Dorong Transportasi Murah dan UHC 98%, DPRD Depok Setujui KUA-PPAS 2027

24 Agu 2026 - 21:55 WIB

Dorong Transportasi Murah dan UHC 98%, DPRD Depok Setujui KUA-PPAS 2027

Bupati Subandi Desak Percepatan Betonisasi Jalan Tambakcemandi, Ditarget Rampung Desember

24 Agu 2026 - 19:43 WIB

Bupati Subandi Desak Percepatan Betonisasi Jalan Tambakcemandi, Ditarget Rampung Desember
Trending di DAERAH