Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Penyekatan Larangan Mudik Mulai Dilakukan di Jatim

LOGOS TNbadge-check


					Penyekatan Larangan Mudik Mulai Dilakukan  di Jatim Perbesar

Surabaya,Transnews.co.id-Proses penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 mulai digelar di wilayah Jawa Timur. Hal itu diawali dengan Apel Kesiapan Larangan Mudik yang digelar oleh Forkopimda Jawa Timur di Lapangan Mapolda Jatim,Senin (26/4/2021)

Apel dihadiri langsung oleh Gubernur Jatim, KhofifahIndar Parawansa bersama Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto dan Kalolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta. Apel diikuti anggota TNI-Polri maupun PNS dan seluruh unsur pendukung operasi.

Seluruh personel gabungan akan disiagakan untuk mengantisipasi masyarakat yang mudik ke sejumlah daerah di Jatim. Personel akan disebar di sejumlah titik atau pos masing-masing untuk melakukan penyekatan.

“Pemerintah sudah memberikan batasan bahwa mulai tanggal 22 April sampai 6 Mei 2021, ini masih diizinkan perjalanan masuk Jawa Timur tentunya. Tetapi, harus menunjukkan surat bebas Covid-19,” katanya.

Pangdam menjelaskan, usai tanggal 6 Mei 2021, masyarakat tak diperkenankan lagi mengenakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi untuk mudik. Penyekatan itu juga salah satu wujud pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 di Jatim.

“Setelah sampai nanti tanggal 16 Mei 2021, selesai hari raya, itu tidak boleh lagi (mudik). Seluruh transportasi umum, nanti tidak beroperasi. Nah, disinilah tugas dari aparat Polri dibantu oleh TNI dan komponen bangsa yang lain, melaksanakan penyekatan – penyekatan,” jelasnya.

Sementara Kapolda Jatim menambahkan, fase tanggal 22 April hingga 5 Mei serta 17 Mei sampai 24 Mei masuk tahap pengetatan larangan mudik.

“Masih boleh melintas tapi harus bawa surat bebas Covid-19 atau dinyatakan negatif,” kata Irjen Nico.

Sedangkan tanggal 6 hingga 16 Mei larangan mudik berlaku. Namun masih ada pengecualian, yakni wanita hamil yang mau melahirkan, pengiriman bahan pokok, dan perjalanan dinas masih diizinkan.

“Termasuk santri yang pulang dari ponpes tapi dengan ketentuan dapat izin dari pihak pesantren dan dipastikan bebas Covid-19,”ujarnya.

Untuk masuk ke Provinsi Jatim, kata Kapolda,ada tujuh titik penyekatan antar provinsi. Sedangkan untuk antar kota dalam Provinsi Jatim ada 20 titik.

Di antaranya yakni Madiun-Magetan, Madura sisi utara, Madura sisi selatan, Gerbang tol Ngawi, Gerbang tol Probolinggo, Gresik-Lamongan, Nganjuk-Jombang, Jombang-Mojokerto, Blitar-Kediri, Kediri-Malang, Bojonegoro-Tuban, Ngawi-Madiun, Sidoarjo-Pasuruan, Mojokerto-Sidoarjo, Pasuruan-Probolinggo, Probolinggo-Situbondo, Pasuruan-Malang, Malang-Lumajang, Situbondo-Banyuwangi,Jember-Lumajang, dan Ngawi-Madiun.(HD)

Baca Lainnya

Hari Jadi ke-477 Jepara, Bupati Jepara Ajak Teladani Perjuangan Leluhur

9 April 2026 - 10:06

DPC PROJO Jember Ikut Serta Sukseskan KONFERDA Malang

8 April 2026 - 20:31

Komisi D DPRD Jatim Kawal Alih Status Jalan, Dorong Akses Mataraman Lebih Layak

8 April 2026 - 20:28

Ponpes Ngalah Pasuruan Rawat Toleransi, Buka Ruang Dialog Lintas Agama

8 April 2026 - 19:48

News Trending DAERAH