Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Pengusaha Wajib Berikan THR Keagamaan Tanpa Diskriminasi

LOGOS TNbadge-check


					Pengusaha Wajib Berikan THR Keagamaan Tanpa Diskriminasi Perbesar

Surabaya,Transnews.co.idKadisnakertrans Jawa Timur Himawan Estu Bagijo kepada sejumlah media,Rabu (28/4/2021) menegaskan, pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja/buruhnya tanpa diskriminasi.

“THR wajib diberikan baik bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari 1(satu) bulan, pekerja tetap, pekerja tidak tetap (kontrak/outsourcing), ataupun kepada pekerja harian, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Estu menyebutkan,dasar hukum dalam pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tertuang dalam pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kemudian surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI, 12 April 2021 mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur nomor: M/6/HK.o4/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur kepada Bupati/Walikota nomor:560/6490/012/2021 perihal Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,”paparnya.

Disampaikan juga, bahwa bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan,bupati/walikota dan pemangku kepentingan,terkait diminta dapat mengambil langkah langkah untuk memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

“Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021,”jelas Estu.

Sementara itu Y.P. Puspita selaku mediator Hubungan Industrial, Fungsional Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur mengatakan, dalam rangka memberikan kepastian hukum, mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2021.

“Dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, telah dibentuk posko THR keagamaan mulai dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan,”ujarnya.

Pemerintah Provinsi Jatim, yang dikoordinir oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim serta ditingkat kabupaten/kota oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.

Dikatakannya, dalam peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 disebutkan bahwa pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan usaha.

Sangsi administratif ini diberikan oleh menteri, menteri terkait, gubenur, walikota/bupati sesuai dengan kewenangannya dan sanksi administratif.

“Ini tidak akan mengurangi kewajiban dan pengusaha untuk membayar THR,”katanya.

Dikatakannya diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja/buruh, karena pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan utamanya di masa pandemi covid-19 saat ini,”ucapnya.

Bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya keagamaan, berhak mendapatkan THR keagamaan untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha.

“THR keagamaan tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum hari raya keagamaan,”Ujarnya lagi.

Ketidakmampuan perusahaan dalam membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh tepat waktu, harus dibuktikan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.

Kesepakatan mengenai pembayaran THR keagamaan, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 dengan besarannya sesuai ketentuan perundang undangan.

“Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh, melaporkan hasil kesepakat tersebut kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya,”pungkasnya. (HD) Editor:Nas

Baca Lainnya

Bupati Subandi Sosialisasi Perbup Baru, Anggaran Desa Jangan Disalahgunakan

5 Maret 2026 - 03:57

Pembangunan Sekolah Rakyat Jatim 1 Dikebut, 287 Pekerja Diterjunkan

4 Maret 2026 - 22:42

Rem Blong, Truk Box Tabrak 10 Kendaraan di Exit Tol Bawen

4 Maret 2026 - 14:59

Perumda Kahuripan Pastikan Layanan Air Bersih Selama Cuti Bersama Idul Fitri

4 Maret 2026 - 04:39

News Trending PERISTIWA