Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

NASIONAL

Ketua DPR RI:” RUU TPKS Sudah Selesai dan Segera disahkan “

LOGOS TNbadge-check


					Ketua DPR RI:” RUU TPKS Sudah Selesai dan Segera disahkan “ Perbesar

JAKARTA, transnews.co.id – Janji Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) RI akan kebut dan prioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo agar RUU ini segera disahkan.

Kabar baik tentang perkembangan pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual datang dari Senayan, Selasa (11/1/2022) hari ini.

Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam pernyataan yang disampaikan melalui akun Instagramnya @puanmaharaniri, mengatakan bahwa proses penyusunan naskah dan harmonisasi RUU TPKS yang merupakan RUU inisiatif DPR tersebut telah selesai dilakukan oleh badan legislasi.

Pimpinan DPR, seperti dikatakan Puan, akan segera melaksanakan tata tertib sesuai mekanisme yang berlaku agar RUU TPKS dapat segera disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada pekan ketiga Januari 2022,untuk selanjutnya bisa segera dibahas bersama pemerintah. “RUU TPKS ini jadi RUU inisiatif DPR RI serta menjadi prioritas pada masa siding tiga, 2021-2022,” katanya.

Meningkatnya berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini membuat RUU TPKS menjadi kebutuhan hukum nasional yang perlu segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR RI bersama pemerintah.

Puan juga menyampaikan apresiasi atas sikap Presiden Joko Widodo yang juga melihat pentingnya kehadiran undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual sebagai payung hukum yang bisa memberi perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak-anak.

Kehadiran RUU TPKS ini diharapkan Puan dapat memperkuat dan mempertajam upaya perlindungan dari kekerasan seksual yang berpihak pada korban. “DPR RI meminta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat agar pembahasan RUU TPKS ini berjalan lancar,” ujarnya .(YN)

Baca Lainnya

Hari ini Harga Pertamax Rp.16.250 per Liter

10 Juni 2026 - 00:35

Tapaki Babak Baru, SWI Tetapkan Struktur Pengurus Pusat Periode 2026-2031

8 Juni 2026 - 19:13

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN UIT JBB Gelar Clean Energy Day 2026 untuk Perkuat Budaya Kerja Ramah Lingkungan

7 Juni 2026 - 17:03

GM PLN UIT JBB Resmikan Gedung Kantor ULTG Ancol, Perkuat Dukungan Operasional Sistem Ketenagalistrikan

3 Juni 2026 - 18:27

News Trending EKBIS