Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Unit Reskrim Polsek Gumukmas Grebek Hotel GGM yang Diduga Jadi Ajang Prostitusi

LOGOS TNbadge-check

JEMBER, Transnews.co.id – Menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait adanya salah satu hotel di wilayah Kecamatan Gumukmas Jember yang diduga menjadi ajang prostitusi. Unit Reskrim Polsek Gumukmas Polres Jember, Senin (30/5/2022) sekitar pukul 16.00 Wib langsung melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel Grand Gumuk Mas (GGM).

Dalam penggerebekan tersebut, didapati satu pasangan diduga sedang melakukan perbuatan selayaknya suami istri, serta satu orang diduga berprofesi sebagai Germo (mucikari).

Usai polisi melakukan penggeledahan serta interogasi di TKP, saat itu juga ketiganya dibawa ke Mapolsek Gumukmas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun pasangan mesum tersebut adalah DR, perempuan asal Desa Tanjungsari Kecamatan Umbulsari dan S laki-laki warga Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas serta mucikari inisial DI, warga Desa Tanjungsari Kecamatan Umbulsari.

Kanit Reskrim Polsek Gumukmas Aipda Andrianto Widodo di sela-sela pemeriksaan di Mapolsek menuturkan, bahwa operasi penggerebekan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat, bahwa di kamar nomor 01 hotel GGM telah didapatkan pasangan mesum.

Dimana, lanjut Andri, saat dilakukan interogasi inisial DR mengaku telah melayani tamu laki-laki inisial S dengan tarif short time 200 ribu. Sejumlah uang tersebut diterima mucikari inisial DI.

“Hasilnya baik si perempuan pasangan mesum (DR) maupun mucikari (DI), praktik ilegal tersebut sudah dilakoni sejak sebulan yang lalu.Sementara tamu laki-laki (S) dicarikan oleh mucikari DI dengan mengambil keuntungan dari layanan hubungan mesum tersebut, ” ungkap Andri.

Ia menambahkan, dalam kasus ini mereka dijerat pasal 196 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan kurungan.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua lembar uang kertas dengan nilai 200 ribu rupiah.tuturnya (Irfak)

Baca Lainnya

Hadiri halal bihalal bersama, Ketua DPRD dan Bupati : ASN harus sosialisasikan program unggulan Jepara

26 Maret 2026 - 18:31

BAIS dan Ujian Akuntabilitas TNI

25 Maret 2026 - 23:11

Halal Bihalal SWI Depok Jadi Momentum Perkuat Kekompakan Jurnalis Tanpa Sekat

25 Maret 2026 - 22:34

Perkuat Sinergi, Bupati Jepara Silaturahmi ke Kediaman Kiai dan Tokoh Agama Pascalebaran

25 Maret 2026 - 21:47

News Trending DAERAH