Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

NASIONAL

Ketua DP Ninik Rahayu: Kita Semua Punya Kepentingan Mengawal Kemerdekaan Pers

LOGOS TNbadge-check


					Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat memberi keterangan pers mengenai kemerdekaan pers di Kantor Dewan Pers, Selasa (17/1/2023). (Tangkapan layar jumpa pers Dewan Pers di Youtube) Perbesar

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat memberi keterangan pers mengenai kemerdekaan pers di Kantor Dewan Pers, Selasa (17/1/2023). (Tangkapan layar jumpa pers Dewan Pers di Youtube)

JAKARTA, transnews.co.id || Ketua Dewan Pers periode 2022-2023, Ninik Rahayu menggelar jumpa pers Dewan Pers yang disiarkan melalui Youtube, Selasa (17/1/2023).

Menurutnya, hingga saat ini belum ada mekanisme yang dapat memastikan insan pers mendapatkan perlindungan negara.

”Ke mana mereka melapor, bagaimana perlindungan sebagai saksi maupun korban, hak atas pemulihan, hak atas kebenarannya. Ini menurut saya masih stagnan, belum bergerak. Kita semua memiliki kepentingan untuk mengawal,” tutur Ninik

Kemajuan kemerdekaan pers di Tanah Air, menurut Ninik, dapat dilihat dari regulasi pers untuk menjamin berita yang diproduksi media berpedoman pada kode etik jurnalistik, perusahaan pers yang memiliki standar perusahaan pers yang profesional, dan terciptanya wartawan berkredibilitas tinggi.

“Saya kira itu bukan capaian yang mudah. Tetapi, inilah fakta bagian dari kemajuan yang dilakukan oleh seluruh insan yang punya komitmen pada kemerdekaan pers,” sebut Ninik.

Menurut Ninik, kemajuan kemerdekaan pers juga dapat dilihat dari komitmen beberapa lembaga yang memiliki keinginan menempatkan UU No. 40/1999 tentang Pers sebagai satu-satunya UU yang memberikan jaminan kemerdekaan pers.

Ini tecermin pada adanya penandatanganan memorundum of understanding (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri dalam penanganan kasus yang melibatkan insan pers. Ninik menilai masih banyak jurnalis yang mengalami kekerasan.

“Penyelesaian kasus-kasus ini (kekerasan terhadap jurnalis) belum semuanya tuntas. Itu memang suatu kemunduran (kemerdekaan pers). Tetapi, ada langkah maju dalam konteks penyelesaian pemberitaan yang terkait karya jurnalistik,” terangnya.

Jika ada karya jurnalistik yang berindikasi kasus pers, lanjut Ninik, Dewan Pers dan Polri bekerja bersama mendudukkan perkara itu diselesaikan dengan UU Pers. Sebaliknya, jika karya jurnalistik yang bermasalah tersebut terdapat dimensi tindak pidana, Dewan Pers merekomendasikan untuk diselesaikan di ranah hukum.

“Tentu ini proses litigasi yang sangat maju karena ada komunikasi yang efektif, ada kepercayaan antara institusi penegak hukum dengan Dewan Pers, dan ada kemauan untuk menegakkan UU Pers sebagai regulasi yang menjadi dasar penyelesaian kasus-kasus pers,” terangnya.

Baca Lainnya

Hadir di Rakornas 2026, Pimpinan Forkopimda Jepara Siap Sinkronkan Kebijakan Nasional dan Daerah

2 Februari 2026 - 21:23

Hadir di Rakornas 2026, Pimpinan Forkopimda Jepara Siap Sinkronkan Kebijakan Nasional dan Daerah

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

2 Februari 2026 - 20:38

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

Bantu Petani Naik Kelas: Inovasi Bionghum Mahasiswa UPER Tingkatkan Pendapatan Hingga 40 Kali Lipat

2 Februari 2026 - 14:46

Antisipasi Cuaca Ekstrem, PLN Siagakan Gardu Induk Rawan Banjir di Jakarta

2 Februari 2026 - 14:02

News Trending EKBIS