Menu ✖

Otomatis

NASIONAL

Pengacara Andi Tatang: Buatlah Berita Sesuai Fakta, Jangan Berlindung dengan Hak Jawab

Avatar photobadge-check

Pengacara Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL (paling kiri) menerima piagam penghargaan sebagai pemateri pada diskusi publik Pers dan Kebebasan Hak Bersuara yang digelar SWI kota Depok , Kamis (8/6/2023). Perbesar

Pengacara Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL (paling kiri) menerima piagam penghargaan sebagai pemateri pada diskusi publik Pers dan Kebebasan Hak Bersuara yang digelar SWI kota Depok , Kamis (8/6/2023).

DEPOK, transnews.co.id || Kegiatan peringatan Hari Kebasan Pers Sedunia 2023 menjadi tambahan semangat buat teman-teman media untuk terus berkarya membuat berita sesuai dengan fakta, bukan berita yang hanya sekedar opini atau hoax.

Hal itu disampaikan oleh praktisi hukum Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL. dalam paparannya pada diskusi publik “Pers dan Kebebasan Hak Bersuara” yang digelar Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok di Gedung Serbaguna Depok Jaya, Kamis 8 Juni.

Menurutnya, pers jangan berlindung dibalik Hak Jawab sehingga memberitakan tanpa konfirmasi dahulu kepada sumber yang diberitakan. Hal itu akan terkena delik, lanjut Tatang, apakah itu 310, 311 KUHP atau pasal 27 UU ITE.

“Setahu saya, harus balance memberitakan sumber berita. Jangan tidak terkonfirmasi, toh nanti diberikan hak jawab. Jadi kalau memang sudah lakukan konfirmasi namun yang bersangkutan tidak memberikan keterangan atau jawaban, hal itu dicatat kapan, tanggal, jam berapa dan disimpan sebagai bukti” terangnya.

Pengacara dan juga Dosen STIH Pelopor ini mengajak kepada teman-teman media terkait pemahaman tentang hukum, soal-soal aturan, dan undang-undang. Dengan Hari Kebebasan Pers ini menjadi tolak ukur keberhasilan temen-temen media memberitakan sebuah fakta peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat.

“Pesan saya kepada teman-teman media tetap berkarya, tetap menulis berita-berita yang aktual tapi jangan lupa bahwa ada rambu-rambu hukum seperti undang-undang pers, undang-undang ITE dan KUHP. Jangan sampai kita menulis berita yang beritanya sekedar opini atau hoax dan mengakibatkan teman-teman media terjerat kasus pidana,“ tutupnya.

Diskusi publik yang dibuka oleh Walikota Depok itu diwakili Kadiskominfo Manto itu, juga menghadirkan pemateri lain yaitu Ahli per Dewan Pers Kamsul Hasan, Kejari kota Depok Alfa Derra dan Yusdiansyah praktisi media yang juga Wakil Sekretaris SWI kota Depok.

Acara juga dihadiri, DPD RI Perwakilan Jawa Barat Eny Sumarni, Anggota DPRD kota Depok Babai Suhaimi, perwakilan Kodim 0508, Polretro Depok, Kesbangpol, RSUD, BP Jamsostek, Tirta Asasta dan sejumlah pengurus organisasi kewartawanan yang ada di kota Depok.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Budayantara Fest 2026: Rajut Solidaritas Indonesia–Palestina Lewat Kebudayaan Nusantara

24 Okt 2026 - 16:38 WIB

Budayantara Fest 2026: Rajut Solidaritas Indonesia–Palestina Lewat Kebudayaan Nusantara

Terpilih Jadi Ketua SWI Kota Depok, Ade Nopiansyah Sebut Kepemimpinan Ini Milik Bersama

23 Okt 2026 - 16:44 WIB

Terpilih Jadi Ketua SWI Kota Depok, Ade Nopiansyah Sebut Kepemimpinan Ini Milik Bersama

Jaga Solidaritas dan Integritas, SWI Kota Depok Gelar Musda dan Rayakan HUT Ke-9

23 Okt 2026 - 05:03 WIB

Jaga Solidaritas dan Integritas, SWI Kota Depok Gelar Musda dan Rayakan HUT Ke-9

Sebanyak 600 Personel Turun, 67 Bangunan Liar di Frontage Road Sidoarjo Ditertibkan

21 Okt 2026 - 20:54 WIB

Sebanyak 600 Personel Turun, 67 Bangunan Liar di Frontage Road Sidoarjo Ditertibkan

Pembangunan SRT I Tuban Rampung 100 Persen, Siap Tampung 1.000 Siswa

21 Okt 2026 - 20:52 WIB

Pembangunan SRT I Tuban Rampung 100 Persen, Siap Tampung 1.000 Siswa

Pembangunan SRT I Kabupaten Kediri Tuntas Sesuai Rencana, Dukung Pendidikan dan Pengembangan Keterampilan Siswa

21 Okt 2026 - 17:27 WIB

Pembangunan SRT I Kabupaten Kediri Tuntas Sesuai Rencana, Dukung Pendidikan dan Pengembangan Keterampilan Siswa
Trending di DAERAH