Menu

Otomatis
Breaking News

DAERAH

Kepergok Transaksi Okerbay, Warga Tempurejo Diamankan Tim Banteng Bandialit

LOGOS TNbadge-check

Pelaku saat dalam penyidikan tim banteng Bandialit Perbesar

Pelaku saat dalam penyidikan tim banteng Bandialit

JEMBER, transnews.co.id – Tim Banteng Bandialit Polsek Tempurejo berhasil menangkap seorang pria lulusan SMP yang berinisial MB (25) warga Dusun Krajan Desa Tempurejo yang terlibat dalam transaksi obat terlarang. Pelaku MB dipergoki Tim Banteng Bandialit dan dtangkap saat sedang selesai melakukan transaksi di depan rumahnya sendiri.

Tim Banteng Bandialit memergoki MB melakukan transaksi. Saat selesai transaksi Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti dari MB.

Barang bukti yang berhasil diamankan tim banteng badialit,satu handphone,135 butir obat puti,256 butir obat kuning serta satu botol besar bekas tempat obat
Barang bukti yang berhasil diamankan tim banteng badialit,satu handphone,135 butir obat puti,256 butir obat kuning serta satu botol besar bekas tempat obat

Pelaku ditangkap saat selesai melakukan transaksi di depan rumah tinggalnya sendiri, pada hari Jumat sore kemarin 2 February 2024.

Modusnya yang digunakan oleh pelaku MB adalah menjual obat terlarang kepada teman atau orang yang sudah dikenal sebelumnya, melalui pesan atau chat WhatsApp terlebih dahulu. Pelaku menetapkan syarat bahwa pembeli harus datang sendirian tanpa teman, dan transaksi dilakukan secara langsung kepada pembeli.

Dari hasil penjualan, MB berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp. 4.000,- untuk setiap klipnya. Dari hasil penangkapan tersebut Tim Banteng Bandialit berhasil mengamankan, satu handphone merk Vivo, satu jaket jumper warna hijau, 135 butir obat putih berlogo Y, 256 butir obat kuning berlogo DMP, 4 klip plastik besar yang masing-masing berisi 4 klip plastik kecil, serta satu botol besar bekas tempat obat. Selain itu, uang tunai sebesar Rp. 126.000,- juga berhasil diamankan.

Kapolsek Tempurejo, AKP Heri Supadmo S.H, membenarkan hasil ungkap tim Banteng Bandialit Polsek Tempurejo. ” Pelaku MB dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1), (2) dan atau Pasal 436 ayat (1), (2) Jo Pasal 145 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ungkapnya.

Tindakan ini sebagai tindak lanjut terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan masyarakat utamanya para generasi muda penerus bangsa, serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku, pungkas AKP Heri.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

DPD YLBH CCI Sidoarjo Resmi Dikukuhkan, Siap Bersinergi Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat

25 Jul 2026 - 22:31 WIB

DPD YLBH CCI Sidoarjo Resmi Dikukuhkan, Siap Bersinergi Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Pemkab Sidoarjo Perketat Pengawasan Daerah Perbatasan, Bupati Subandi: Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Akar

23 Jul 2026 - 21:34 WIB

Pemkab Sidoarjo Perketat Pengawasan Daerah Perbatasan, Bupati Subandi: Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Akar

Gelontorkan Dana Rp. 4,7 Miliar, Pemkab Jepara Genjot Peningkatan Jalan Cepogo

23 Jul 2026 - 18:21 WIB

Gelontorkan Dana Rp. 4,7 Miliar, Pemkab Jepara Genjot Peningkatan Jalan Cepogo

Ketua DPRD Jepara Tegaskan Pendidikan Jadi Garda Terdepan Cegah Kekerasan Anak

23 Jul 2026 - 05:07 WIB

Ketua DPRD Jepara Tegaskan Pendidikan Jadi Garda Terdepan Cegah Kekerasan Anak
News Trending DAERAH