Menu

Otomatis

DEPOK

Pemkot Depok Tegas, Mobil Dilarang Melalui Jembatan Kuning

LOGOS TNbadge-check

Pemkot Depok Tegas, Mobil Dilarang Melalui Jembatan Kuning Perbesar

DEPOK, transnews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengeluarkan kebijakan tegas terkait penggunaan Jembatan Kuning di Jalan Ceplik, Kelurahan Ratujaya.

Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty mengatakan kebijakan ini diambil untuk memperpanjang umur jembatan yang baru selesai dibangun dengan anggaran Rp3,7 miliar dari APBD.

Menurutnya, meski bisa dilalui mobil, jembatan tersebut dilarang untuk kendaraan roda empat, kecuali dalam situasi darurat seperti penggunaan ambulans.

“Iya dilarang dong, itukan peruntukannya bukan untuk jembatan dilalui mobil. Tentu kekuatannya beda,” tegas Citra, Selasa  (27/03/2024).

Dirinya menerangkan pembangunan rekonstruksi Jembatan Gantung atau Jembatan Kuning yang menghubungkan dua Kecamatan yaitu Cipayung dan Cilodong di Jalan Ceplik Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung sejak Senin (25/03/2024) sudah bisa dilalui kembali oleh masyarakat.

Jembatan yang dibangun sejak November 2023 dengan biaya Rp.3,7 miliar itu memiliki panjang 60 meter dengan lebar 2,4 meter dan tinggi 3 meter. Jembatan itu mampu menopang beban seberat 350 Kilogram (Kg).

“Kekuatan beban hidup lalu lintas yaitu seberat 350 kilogram. Konsepnya Jembatan Gantung rangka baja,” pungkas Citra.

Penampakan Jembatan Kuning sebelum dilakukan pembangunan rekontruksi yang menelan biaya Rp.3,7 Milyar.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dongkrak Kemampuan STEM Siswa, UPER Terapkan Project-Based Learning di SMAN 1 Depok

22 Agu 2026 - 22:13 WIB

Dongkrak Kemampuan STEM Siswa, UPER Terapkan Project-Based Learning di SMAN 1 Depok

Gelar Rakor Bulanan, SWI Depok Matangkan Persiapan Musda dan HUT ke-9

21 Agu 2026 - 21:07 WIB

Gelar Rakor Bulanan, SWI Depok Matangkan Persiapan Musda dan HUT ke-9

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Kota Depok Terima Hibah Platform Digital dari Pemprov DKI

20 Agu 2026 - 08:42 WIB

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Kota Depok Terima Hibah Platform Digital dari Pemprov DKI

Lewat Posyandu Tri Dharma Bajra, PLN Edukasi Masyarakat Kenali Manfaat dan Bahaya Listrik

19 Agu 2026 - 08:18 WIB

Lewat Posyandu Tri Dharma Bajra, PLN Edukasi Masyarakat Kenali Manfaat dan Bahaya Listrik

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

16 Agu 2026 - 09:22 WIB

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Dirut Asasta: Melalui Aplikasi ASASTAKu, Pelanggan dapat Mengakses Berbagai Layanan

13 Agu 2026 - 20:26 WIB

Dirut Asasta: Melalui Aplikasi ASASTAKu, Pelanggan dapat Mengakses Berbagai Layanan
Trending di DEPOK