Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Sebanyak 19 Orang PKL di Sidoarjo Jalani Sidang Tipiring

LOGOS TNbadge-check


					Sebanyak 19 Orang PKL di Sidoarjo Jalani Sidang Tipiring Perbesar

Sebanyak 19 Orang PKL di Sidoarjo Jalani Sidang Tipiring

SIDOARJO, transnews.co.id – Sebanyak 19 orang PKL jalani sidang Tipiring/Tindak Pidana Ringan di kantor Satpol PP Sidoarjo. Mereka melanggar Perda Kabupaten Sidoarjo Nomer 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kamis (22/5/2025)

Satpol PP Sidoarjo menciduk mereka karena memanfaatkan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan. Sebagaian besar PKL pelanggar yang berjualan bunga di bawah fly over Waru.

Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menemui 19 orang PKL yang diamankan sebelum mereka disidang. Ia ingatkan mereka untuk tidak kembali berjualan disembarang tempat. Jika bandel, Satpol PP Sidoarjo tidak segan-segan kembali melakukan penindakan. Gerobak akan disita dan akan disidang Tipiring.

“Seng salah sopo, jualanne nang ndi?,”tanya Wabup Sidoarjo Hj. Mimik Idayana saat menemui mereka.

Lebih lanjut, Wabup Sidoarjo Hj. Mimik Idayana meminta mereka untuk ikut menjaga kebersihan Kabupaten Sidoarjo. Trotoar untuk pejalan kaki tidak difungsikan untuk berjualan.

Selain itu mereka diminta untuk tidak memanfaatkan bahu jalan. Pasalnya selain mengganggu kelancaran lalu lintas, juga membahayakan PKL itu sendiri.

“Biar Sidoarjo ini bersih, apik, tertib, jangan berjualan disembarang tempat,”pintanya.

Kedepan, Wabup Sidoarjo Hj. Mimik Idayana meminta PKL di Sidoarjo tidak melanggar aturan dalam berjualan. Ia berharap tidak ada lagi warga Sidoarjo yang ditindak gara-gara berjualan. Ia katakan Pemkab Sidoarjo akan menata PKL yang ada. Semisal dengan memberikan fasilitas berjualan didalam pasar.

“Nanti kita akan tata pelan-pelan, bapak ibu tertib dulu, karena pak bupati ingin Sidoarjo bersih,”ucapnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Sidoarjo Yany Setyawan mengatakan sebagaian besar PKL yang menjalani sidang Tipiring hari ini adalah PKL yang berjualan di bawah fly over Waru. Mereka menggelar dagangannya diatas trotoar dan bahu jalan.

Selain itu, terdapat PKL yang berjualan di perumahan Gading Fajar Sidoarjo yang ikut digaruknya. Sebelumnya dirinya sudah mengingatkan mereka untuk tidak berjualan ditempat tersebut. Namun himbauan itu tidak diindahkan para PKL. Mereka seakan “kucing-kucingan” saat akan dilakukan penertiban.

“Mereka sudah bertahun-tahun kita ingatkan, kita “kucing-kucingan” saat kemarin melakukan penertiban,”ucapnya.

Kasatpol PP Sidoarjo Yany Setyawan mengatakan, bahwa penertiban PKL pelanggar Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat rutin dilakukan. Setiap bulan anggotanya akan memantau titik-titik fasilitas umum yang difungsikan untuk tempat berjualan. Jika kedapatan, anggotanya tidak segan-segan melakukan penindakan dengan membawa gerobak jualan sebagai barang bukti.

Sidang Tipiring akan dikenakan kepada mereka, jika ingin membawa pulang kembali gerobak jualannya. Ia berharap kegiatan penertiban sampai pada sidang Tipiring akan membawa efek jera PKL yang berjulan disembarang tempat itu.

“Ini penertiban sekitar dua minggu kemarin, Alhamdulillah mereka sudah mulai sadar, pelanggarnya berkurang sedikit demi sedkit, biasanya yang disidang sampai 34 orang, hari ini sekitar 19 orang PKL yang disidang,”ucapnya.

Dalam sidang Tipiring yang dipimpin oleh Hakim Yeni Eko Purwaningsih, S.H.,M.Hum tersebut, memutuskan denda kepada para pelanggar sebesar Rp.100 ribu. Jika tidak mampu membayar akan diganti dengan kurungan selama 15 hari.

Pelanggar juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu. Barang bukti langsung dikembalikan kepada para pelanggar setelah membayar seluruh denda dan biaya perkara.

Baca Lainnya

Warga Keluhkan Dampak Lingkungan Pengolahan Tanah di Sekitar JL Sumur Jambu Pinang Ranti Jaktim

3 February 2026 - 23:10

FKPM Mambak Kecam Akun Facebook yang Rendahkan Martabat Ratu Kalinyamat Jepara

3 February 2026 - 23:05

Pekerja Bangunan di Jepara Dilarikan ke RSUD Kartini Usai Tersengat Listrik di Atap Gudang SPPG Lebuawu

3 February 2026 - 23:02

Temuan Tonggak Penebangan di Beteng Portugis Picu Pertanyaan Tata Kelola Cagar Budaya

3 February 2026 - 22:58

News Trending DAERAH