Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Pemanggilan Saksi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua LSM Gajah Mada Disorot Publik

Avatar photobadge-check


					Pemanggilan Saksi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua LSM Gajah Mada Disorot Publik Perbesar

Pemanggilan Saksi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua LSM Gajah Mada Disorot Publik

PASURUAN, transnews.co.id – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Ketua LSM Gajah Mada terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Polres Pasuruan dikabarkan telah memanggil dua orang saksi kunci untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Salah satu saksi berinisial UJ mengaku terkejut saat menerima surat panggilan dari pihak kepolisian pada Selasa, 7 Oktober 2025. Ia menyatakan tidak mengetahui bahwa dirinya akan dijadikan saksi dalam perkara yang melibatkan seseorang bernama Misbah, yang disebut sebagai Ketua LSM Gajah Mada.

” Saya mendapatkan surat panggilan dari Polres untuk diminta jadi saksi, padahal saya tidak tahu-menahu, apalagi disebut sebagai saksi dari pihak Misbah. Bahkan saya juga tidak mengenal orang itu,” ujar UJ dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, UJ mengungkapkan keheranannya terhadap jadwal pemeriksaan yang tidak sesuai dengan undangan resmi dari penyidik.

” Dalam surat panggilan tertulis saya diminta hadir pukul 09.00 pagi, tapi ternyata diundur dengan alasan penyidiknya kerja malam atau ketiduran. Pemeriksaan baru dimulai sekitar pukul 13.00 siang,” jelasnya. Rabu (8/10/2025).

UJ menambahkan, pemanggilan mendadak tanpa penjelasan yang jelas membuat dirinya merasa dirugikan secara mental dan sosial.

” Saya merasa dirugikan karena surat panggilan itu membuat keluarga saya khawatir. Padahal saya tidak tahu apa pun soal kasus ini,” katanya.

Sejumlah LSM dan pemerhati hukum di Kabupaten Pasuruan turut menyoroti hal tersebut. Mereka menilai, aparat kepolisian seharusnya menjaga etika dan wibawa institusi dalam menjalankan tugas penyelidikan maupun penyidikan.

” Kami berharap proses pemeriksaan, penyelidikan, maupun penyidikan dilakukan secara transparan, beretika, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jangan sampai ada tekanan atau perlakuan yang tidak pantas terhadap saksi,” ujar salah satu aktivis pemerhati hukum di Pasuruan.

Hingga kini, kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua LSM Gajah Mada tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Pasuruan.

Publik berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan bermartabat, tanpa keberpihakan terhadap pihak mana pun.

Baca Lainnya

Pekan Pertama Menjabat, Kapolres Pasuruan Kota Bangun Sinergi dengan Wali Kota Adi Wibowo 

20 Januari 2026 - 18:01

Kapolres Pasuruan Kota Bangun Sinergi dengan Wali Kota

Peringatan Isra Mikraj 2026 di Islamic Center,  Gus Kautsar Tekankan Iman Harus Berdampak Sosial 

20 Januari 2026 - 17:58

Peringatan Isra Mikraj 2026 di Islamic Center,  Gus Kautsar Tekankan Iman Harus Berdampak Sosial 

Sekda Kota Depok Resmikan Dapur MBG Ke-97 di Mampang

20 Januari 2026 - 12:56

Peresmian SPPG Mampang 3, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas.

Guncang Madiun! Wali Kota Maidi Terjaring OTT KPK

19 Januari 2026 - 18:15

Foto: Maidi, Walikota Madiun
News Trending HUKUM