SURABAYA, transnews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyerahkan barang rampasan negara melalui hibah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Serah terima aset tersebut berlangsung di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kamis (29/1/2026).
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan proses berkelanjutan yang membutuhkan pembenahan sistem secara konsisten.

“Upaya pemberantasan korupsi tidak pernah memiliki garis akhir.,”
“Bersama KPK RI, kami ingin terus mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Apa yang kita saksikan hari ini adalah bukti nyata bahwa aset hasil korupsi dapat kembali memberi manfaat bagi masyarakat Jawa Timur,” ujar Emil.
Ia menambahkan bahwa optimalisasi aset daerah menjadi strategi penting untuk mendorong pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan.
“Tambahan aset ini menjadi angin segar bagi daerah dalam memperkuat kapasitas pembiayaan pembangunan,” imbuhnya.
Aset hibah yang diterima Pemerintah Provinsi Jawa Timur berupa tanah dan bangunan seluas 3.967,5 meter persegi yang berlokasi di Jalan Raya Besuki Situbondo, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, dengan nilai mencapai Rp2,15 miliar. Selain itu, turut diserahkan lima unit jetski senilai total Rp540,86 juta.
Emil menjelaskan, aset tanah dan bangunan tersebut direncanakan dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan ekonomi berbasis pariwisata di Situbondo. Sementara jetski akan digunakan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur sebagai sarana patroli pesisir guna memperkuat pengawasan dan mencegah praktik illegal fishing.
Sementara itu, Kabupaten Mojokerto menerima hibah satu unit minibus senilai Rp102,56 juta yang rencananya akan dikelola oleh Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Mojokerto.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipraktikto, menegaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Penanganan perkara korupsi tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat kembali memberi manfaat bagi masyarakat sebagai korban utama tindak pidana korupsi,” tegas Mungki.
Ia juga mengingatkan bahwa tantangan pemberantasan korupsi masih besar. Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (CPI) 2024, Indonesia berada di peringkat 99 dunia dan peringkat lima di ASEAN dengan skor 37.
Sebagai bentuk penguatan tata kelola, KPK memastikan seluruh aset hibah telah tercatat dalam sistem Barang Milik Daerah (BMD) serta dimonitor secara berkala melalui aplikasi silabuksi.kpk.go.id. Evaluasi pemanfaatan aset akan dilakukan secara periodik, termasuk satu tahun setelah penyerahan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, mewakili Bupati Mojokerto menyampaikan apresiasi atas sinergi dengan KPK RI.
“Hibah ini memiliki makna strategis, moral, dan simbolik. Aset yang diperoleh melalui proses hukum harus dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.
Melalui hibah ini, diharapkan aset rampasan negara dapat dimanfaatkan optimal untuk kepentingan publik sekaligus memperkuat pesan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.












