Depok, Transnews.co.id – Sebuah gudang yang diduga menimbun solar ilegal dikeluahkan warga. Kepada awak media, warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengutarakan sejumlah informasi.
Diinformasikan, gudang tersebut berada di wilayah Kelurahan Tirta Jaya, Sukmajaya Depok atau lebih tepatnya di Parung Serab, KSU.
Menurut warga sekitar yang berhasil diwawancarai, gudang penimbun solar yang diduga ilegal tersebut diinfomasikan milik Ketua Paguyuban RRI berinisial PA I dan AKB/TN serta PU yang tak lain adalah wakilnya.
Lahan tersebut berada di tanah bersertifikat hak pakai Nomor 4/ Sukmajaya milik Komdigi RI yang juga diklaim milik Penggarap PEPABRI 03/04, dengan alas hak Eigendom Verponding no 23/ 1933 Kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya, Depok.
Meski mengaku resah, warga sekitar mengaku takut melapor karena yang diduga menjadi pelaku adalah ketua paguyubannya sendiri.
“Kalau ketuanya yang punya lapaknya, kami warga kecil mau lapor kemana? Makanya kami minta polisi langsung yang turun,” katanya.
Dikatakan narasumber, modus yang digunakan relatif sama dengan sejumlah kasus lain yang serupa, dimana modusnya adalah menimbun solar bersubsidi, mengoplos dan menjual dengan harga industri.
Warga tersebut meminta tiga tuntutan kepada APH diantaranya pemeriksaan Lapangan Milik PA I dan AKB/TN dan PU pemilik lahan dan pelindung utama pengoplosan Solar Bersubsudi.
“Tetapkan ketiganya sebagai terlapor utama, dalam dugaan mafia solar subsidi. Bubarkan Paguyuban RRI, jika terbukti menjadi wadah kejahatan terorganisir dan melindungi bisnis ilegal,” pungkasnya.












Komentar ditutup.