SIDOARJO, transnews.co.id – Keberadaan jembatan liar yang menghambat normalisasi sungai di Kabupaten Sidoarjo menjadi sorotan serius Pemkab Sidoarjo. Bangunan tanpa izin tersebut dinilai menghalangi akses alat berat untuk mengeruk sedimentasi sungai, memperparah pendangkalan, serta meningkatkan risiko banjir.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, jembatan liar yang melanggar aturan dan menghambat normalisasi sungai harus segera ditertibkan.
Penertiban dilakukan agar penataan sungai berjalan optimal dan pembangunan infrastruktur jalan tidak sia-sia akibat persoalan drainase.
Penegasan itu kembali disampaikan Subandi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) proyek betonisasi ruas Jalan Gedangan–Betro, Sidoarjo, Senin (12/10/2026). Proyek senilai Rp 23 miliar tersebut membentang di sisi aliran sungai yang membutuhkan penataan secara terpadu.
Subandi meminta pembangunan jalan tidak hanya berorientasi pada kualitas betonisasi, tetapi juga harus diikuti pembenahan drainase dan normalisasi sungai. Menurutnya, kedua pekerjaan tersebut harus berjalan beriringan agar fungsi infrastruktur dapat bertahan dalam jangka panjang.
“Kalau masih ada jembatan-jembatan seperti ini, normalisasi sungai tidak akan bisa berjalan. Kita ingin jalan selesai dengan kualitas bagus, tetapi normalisasi sungai juga harus tetap berjalan seiring,” tegas Subandi.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, sejumlah jembatan beton berukuran kecil dibangun secara mandiri oleh warga dan pelaku usaha setempat untuk akses pribadi. Keberadaan bangunan permanen tanpa izin tersebut mempersempit ruang gerak alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BMSDA) maupun kontraktor saat melakukan pengerukan sedimentasi.
Dampaknya tidak bisa dianggap sepele. Akses pengerukan yang terhambat membuat penanganan pendangkalan sungai tidak optimal. Jika dibiarkan, kondisi tersebut berpotensi mengurangi kapasitas tampung sungai dan memicu genangan hingga banjir ketika hujan berintensitas tinggi.
Risiko tersebut juga dapat berdampak pada infrastruktur jalan yang baru dibangun. Tanpa sistem drainase dan aliran sungai yang tertata, jalan yang telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah berpotensi tidak berfungsi optimal.
“Perencanaan harus kita ikuti. Jangan sampai jalannya sudah bagus dan mulus, tetapi sungainya justru terbengkalai dan tidak tertata,” ujar Subandi.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkab Sidoarjo menginstruksikan Dinas PU BMSDA berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak kecamatan setempat. Koordinasi itu dilakukan untuk menyiapkan langkah penertiban secara terukur terhadap jembatan yang melanggar ketentuan dan mengganggu normalisasi sungai.
Subandi juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi membangun akses penyeberangan secara ilegal di atas sungai. Warga diminta memanfaatkan jembatan umum yang telah disediakan pemerintah di sepanjang jalur utama.
“Jembatan umum sudah tersedia di jalur utama. Masyarakat kita imbau untuk memanfaatkan fasilitas yang ada demi mendukung penataan kawasan dan kepentingan umum yang lebih luas,” pungkasnya.












Komentar ditutup.