Karawang, TransNews.co.id-Pelaksanaan pemeriksaan khusus (riksus) oleh Inspektorat Kabupaten Karawang di Desa Malangsari,pada hari Selasa tanggal 19 oktober 2020 kemarin, diduga ada unsur tindak pidana Korupsi yang dilakukan oknum Kepala Desa H.Kamsan.
Hal itu diungkapkan oleh beberapa warga Malangsari yang penasaran ingin tahu apa sebenarnya hasil Riksus yang dilakukan Inspektorat,Selasa (19/10/2020).
Warga menuding ada dugaan kuat korupsi yang dilakukan oknum Kades adalah Dana Desa tahap l tahun 2020 tidak dialokasikan sebagaimana mestinya.

“Ini sudah bukan rahasia umum lagi, makanya kami penasaran ingin tahu apa saja item yang di riksus Inpektorat, “kata Warga lagi.
Informasi yang berhasil dilapangan menyebutkan adapun Dana Desa yang diduga ditilep oknum Kades sebagaimana terungkap dalam berita acara hasil pemeriksaan yang ditandatangani H.Yakub selaku Ketua BPD Desa Malangsari beberapa item barang yang ditulis dalam berita acara belum dibelanjakan diantaranya 6 buah unit sempprotan dan 3 buah unit thermometer Infrared.
Kemudian beberapa warga juga mengungkapkan Dana Desa untuk modal usaha Bumdes Bungasari periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 sudah tidak lagi di top up permodalanya oleh Kades,”ungkap Warga.
Akan tetapi menurut H. Yakub pengawas Bumdes sebagaimana pada pemberitaan TransNews sebelumnya,bahwa dana Bumdes tidak diserahkan kepada Bumdes tetapi ada di Kepala Desa. Begitupun dengan Dana Desa tahun 2016 untuk bantuan pembangunan fisik Paud Miftahul Huda dengan pagu anggaran 44.078.238,-,kata Khapsoh Kades H.Kamsan hanya menyerahkan dana tunai kurang lebih 2 juta rupiah
“Selebihnya barang material kalau diglobalkan kisaran 20 jutaan kurang lebih, sehingga pekerjaan bangunan tersebut mangkrak dan kemudian dilanjutkan dengan dana hasil hutang pinjaman sampai sekarang belum lunas dibayar,”ungkap Khasoh.
Khapsoh menambahkan, Kades juga diduga telah berlaku sentimen serta tidak adil kepada warganya kalau Paud Asihidikiyah dibantu puluhan set Mebeler kenapa Miftahul Huda tidak sesetpun dibantu,”kata Khapsoh.
Keterangan Khapsoh mengenai dana penyelesaian bangunan Paud pinjaman uang dari orang lain dan keluar bunga, direspon oleh Ade selaku Koordinator pendamping Desa.
Siapa yang suruh utang pinjam? dan dijelaskan oleh Ade bahwa sisa dana bantuan pembangunan Paud sudah diserahkan kekas daerah,” tutur Ade.
Keterangan Ade selaku Koordinator Desa disela oleh tokoh masyarakat berinisial (As) yang ikut memprakarsai serta andil berdirinya Miftahul Huda
As mengatakan, hutang pinjam uang kepada pihak lain yang dilakukan Khapsoh itu atas dasar perintah Kades, bukan impropisasi Khapsoh pribadi.
Ditegaskan As, seharusnya pendamping lokal desa berusaha untuk lebih memberikan manfaat kepada masyarakat, Karena Paud Miftahul Huda adalah sarana pendidikan yang bertujuan untuk mencerdaskan bangsa,”pungkas As. (Jsf) Editor:Nas











