Ade Firmansyah Sebut Program 300 Juta Per RW Potensi Timbulkan Masalah

Reporter: DiM
Ade Firmansyah Sebut Program 300 Juta Per RW Potensi Timbulkan Masalah
Ade Firmansyah Sebut Program 300 Juta Per RW Potensi Timbulkan Masalah

DEPOK,transnews.co.id – Program Dana RW Rp 300 juta per tahun yang digaungkan Walikota Depok terpilih Supian Suri, mendapat sorotan tajam. Lantaran itu, Anggota Legislatif (Aleg) Kota Depok dari Fraksi PKS Ade Firmansyah memperingatkan, Mandatory Spending Dana Rp 300 juta per RW dalam Panduan Musrenbang RKPD Depok 2026 itu, berpotensi menimbulkan masalah dan munculnya pemekaran RW.

Pasalnya, meski Walikota terpilih belum dilantik, Bappeda dan Sekda Kota Depok telah membuat Juklak Juknis terkait alokasi Dana Rp 300 juta per RW tersebut, dalam Panduan Musrenbang 2026 yang mulai diselenggarakan bulan Januari 2025 ini.

BACA JUGA :  KBBI Deklarasi Kawal IBH Jadi Wali Kota Depok

“Itu lengkap dengan Mandatory Spending Dana Rp 300 juta per RW tersebut, untuk operasional Posyandu sebesar Rp 6 juta dan Wisata Keberagaman Rp 25 juta,” ujarnya, Rabu (22/1/2024).

Anggota Banggar dari Fraksi PKS Ade Firmansyah memandang, alokasi Dana RW tersebut, berpotensi menimbulkan sejumlah masalah dalam implementasinya.

Untuk itu ia menyarankan, untuk tidak tergesa-gesa dilaksanakan, sebelum dilakukan kajian mendalam dan komprehensif, terkait aspek Hukum, Ketentuan Administrasi dan Dampak Sosiologis, atas program Alokasi Dana Rp 300 juta Per RW per tahun tersebut.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Depok Apresiasi Prestasi Pemkot di Tahun 2024

“Jangan sampai anggaran berbasis RW ini, menimbulkan ragam masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Mulai dari mekanisme penganggaran, sambungnya, pertanggungjawaban administratif, hingga persoalan kesenjangan antar RW yang berbeda jumlah penduduk, akan memicu pemekaran RW dan pembengkakan alokasi belanja APBD untuk memenuhi alokasi Dana tersebut.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *