Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

Ancaman Serius, Penggerogotan Kebebasan Pers di Kota Depok

Avatar photobadge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

DEPOK, transnews.co.id – Kebebasan pers yang merupakan pilar utama kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia, kini menghadapi ancaman serius. Ketua Komunitas Jurnalis Depok (KJD), John Hutapea, menyampaikan kekhawatiran ini saat bincang serius santai bersama insan media di salahsatu cafe Depok, Sabtu (14/09/2024).

Menurut John, berbagai praktik sistematis yang diduga dilakukan oleh oknum pemerintah dan lembaga yang mengelola anggaran negara (APBN/APBD), telah membatasi ruang gerak jurnalis dan merongrong kebebasan pers.

“Fenomena monopoli media semakin terlihat. Beberapa kelompok yang mengklaim sebagai organisasi pers tampaknya sengaja dijadikan alat pendukung oleh pihak-pihak tertentu. Akibatnya, banyak jurnalis dan organisasi media lainnya tersisih, bahkan mengalami diskriminasi,” tegas John. Ia juga menambahkan bahwa tak jarang intimidasi terhadap jurnalis terjadi.

John menekankan bahwa kebebasan pers dan kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental yang harus dijamin oleh negara. Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dengan jelas menyebutkan bahwa negara bertanggung jawab melindungi hak asasi manusia, termasuk hak untuk berekspresi.

“Negara demokrasi seperti Indonesia seharusnya menjunjung tinggi hak warganya untuk bebas berpendapat dan berekspresi. Namun, realitasnya justru kebebasan ini sedang dipertaruhkan. Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, tapi pelanggaran terhadap hak-hak tersebut semakin mengkhawatirkan,” lanjutnya.

Situasi ini, kata John, semakin mengkhawatirkan karena upaya mencari, menerima, dan memberikan informasi kini mulai dibatasi dengan cara-cara yang mengarah pada pembungkaman.

Baik itu melalui intimidasi lisan, maupun tekanan terselubung dari pihak-pihak yang berkepentingan. Praktik ini, menurutnya, merupakan bentuk penggerogotan kebebasan pers yang tidak boleh dibiarkan terus terjadi.

“Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi yang sehat. Ketika kebebasan itu dibatasi, demokrasi pun akan runtuh. Jurnalis tidak boleh dibungkam, apalagi dengan kekerasan atau tekanan politik,” tutup John dengan penuh keprihatinan.

Sementara itu, hal serupa diucapkan pendiri Sekber Wartawan Kota Depok, Herry Budiman, penggerogotan terhadap insan pers adalah ancaman serius bagi kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang aktual dan akurat.

“Sebagai garda terdepan dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas, insan pers tak boleh dilemahkan oleh kepentingan-kepentingan yang berusaha membungkam kemerdekaan pers, “ujar Herry Budiman.

Kami, lanjut Herry, di SWI Kota Depok akan terus berdiri di garis depan, melawan segala bentuk intervensi yang berupaya merongrong independensi jurnalis dan kemerdekaan pers.

“Perjuangan ini bukan hanya demi insan pers, tetapi demi tegaknya demokrasi di negeri ini, ” tandasnya.

Baca Lainnya

Pimpin Apel Pagi, Sekda Depok Serahkan Penghargaan UHC Award Nasional kepada Dinkes dan Lepas ASN Purnabakti

2 Februari 2026 - 16:11

Sekda Kota Depok Mangguluang Mansur menyerahkan penghargaan UHC Award tingkat nasional kepada Kepala Dinkes Kota Depok Devi Maryori.

Bayar Pajak Makin Praktis! BKD Kota Depok Resmi Rilis SPPT PBB-P2 2026 Secara Digital

2 Februari 2026 - 13:46

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok Tahun 2025 Tembus 419 Miliar

30 Januari 2026 - 17:26

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok Tahun 2025 Tembus 419 Miliar

PLN Bangsri Kabupaten Jepara Sambungkan Listrik Gratis Untuk Warga Desa Klepu

30 Januari 2026 - 17:01

PLN Bangsri Kabupaten Jepara Sambungkan Listrik Gratis Untuk Warga Desa Klepu
News Trending DEPOK