Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Aneh BKD Kab Tangerang Tidak Mengeluarkan SK CPNS Dan NIP Tahun 2006

LOGOS TNbadge-check

Banten,Transnews- Kantor Perwakilan Trans News Provinsi Banten Rabu (31/7/19) didatangi tamu istimewa, Ahmad HS. Kedatangan Ahmad HS untuk mengadu perihal ketidak adilan yang dialaminya bertahun tahun, sebab pengangkatan SK CPNS dari Pemerintah Kabupaten Tangerang hingga dirinya pensiun tahun 2018, tidak pernah menerima hak haknya sebagaimana CPNS lainnya. Meski begitu, Ahmad HS, tidak pernah surut berjuang mencari keadilan demi hak-haknya.

Ahmad HS, sambil menyerahkan dokumen berkas pengaduan kepada Kepala Perwakilan TransNews wilayah Banten Arief Eko, menjelaskan Dokumen yang diserahkannya itu menyangkut atas pengangkatan SK PNS/ Aparatur Sipil Negara di Pemda Kab. Tangerang, hingga Ahmad diberhentikan desember 2018 tidak pernah diberikan haknya sebagai lulusan CPNS th 2006.

” Saya tidak tahu ke mana larinya SK kelulusan saya tersebut. Sampai akhir masa bakti saya, saya masih tercacat sebagai pekerja honor tetap. Saya ini sudah mengabdi sejak tahun 85 sebagai anggota Hansip dan di tugaskan di Pemda Kabupaten Tangerang.

” Lalu saya mendapatkan SK Bupati tahun 90 sebagai tenaga Honor,” adu Ahmad.

Di tahun 2006, ungkap Ahmad dirinya diturut sertakan oleh pihak Dinas Perhubungan untuk mengikuti tes CPNS dan dinyatakan lulus sebagai PNS pada tanggal 14 Maret 2006 dengan nomor urut 288. Namun setelah memberikan berkas untuk Verifikasi ke 2, pihak Badan Kepegawsian Daerah kabupaten Tangerang tidak memberikan kejelasan lagi, hingga SK NIP (Nomor Induk Pegawai) nya tak pernah dikeluarkan oleh BKD Kab. Tangerang atas nama Ahmad HS,” Papar Ahmad.

Tidak hanya itu, ketidak adilan terus dihadapi Ahmad selama menunggu SK dari BKD. Ahmad pun harus merelakan masa baktinya berakhir tanpa penyelesaian haknya.

Masa bakti saya,kata Ahmad, seharusnya selesai akhir tahun ini. Tapi awal Januari kemarin saya menerima SK Bupati nomor: 816/Kep.715-Huk/2018, tentang pemberhentian yang ditanda tangani oleh Bupati pada 28 Desember 2018.

” Surat SK Bupati perihal pemberhentian itu berbentuk lembaran foto kopian bukan yang asli,” ujarnya.

Ahmad menduga, ada permainan apa yang sedang dilakukan Pemda Kabupaten Tangerang terutama pihak BKD pada dirinya. Hingga keadilan tak pernah menyentuh sisi hidupnya.

Akibat tidak pernah diterima hak haknya istri Ahmad, Heni Churinain menjadi strees / gila memikirkan kasus suaminya yang tidak ada kejelasan tentang kelulusannya dan kini istri Ahmad telah meninggal dunia pada tahun 2013 lalu.(Arief-Angri)

Baca Lainnya

Kominfo Jatim Gandeng Universitas Dinamika Surabaya, Genjot Talenta Digital dan Keamanan Informasi

3 Maret 2026 - 19:14

PLN Lakukan Perbaikan Hotspot Contact Finger PMS di Gardu Induk 150 kV Cilegon Baru

3 Maret 2026 - 19:03

Peluang Sinergi Strategis SWI dan BAZNAS Republik Indonesia untuk Dakwah Zakat Nasional

3 Maret 2026 - 17:30

Dorong Daya Saing Global, Pemkab Jepara Resmikan Kartu Mebel dan Berangkatkan IKM ke IFEX 2026.

3 Maret 2026 - 04:37

News Trending PERISTIWA