Anggaran Dana BOS SMA Negeri 1 Krian Dipertanyakan

Reporter: HADI M
Editor: DM
Anggaran Dana BOS SMA Negeri 1 Krian Dipertanyakan
Anggaran Dana BOS SMA Negeri 1 Krian Dipertanyakan

Dari tanggapan Theresia, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kehumasan SMAN 1 Krian tersebut. Sekolah melemparkan kewenangan dan tanggung jawabnya kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

” Kalau ingin konfirmasi berkaitan dengan penerimaan Dana BOS langsung saja ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Jalan Gentengkali Nomor 33 Surabaya. Karena berkaitan dengan penerimaan Dana BOS kami telah melaporkannya ke pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” ucap Theresia

Bacaan Lainnya
BACA JUGA :  Sebanyak 15 Anggota Komisi IV DPR RI Kunker ke Sidoarjo

Padahal berkaitan dengan pengajuan dan penerimaan Dana BOS SMAN 1 Krian adalah kewenangan Kepada Sekolah. Dan Dana BOS tersebut turunnya langsung ke rekening sekolah yaitu kepala sekolah mengetahui bendahara.

Sebagaimana yang diatur pada Permendikbud, Riset , dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 tahun 2023 yang mengatur tentang penggunaan dan pengajuan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *