Dari tanggapan Theresia, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kehumasan SMAN 1 Krian tersebut. Sekolah melemparkan kewenangan dan tanggung jawabnya kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
” Kalau ingin konfirmasi berkaitan dengan penerimaan Dana BOS langsung saja ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Jalan Gentengkali Nomor 33 Surabaya. Karena berkaitan dengan penerimaan Dana BOS kami telah melaporkannya ke pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” ucap Theresia
Padahal berkaitan dengan pengajuan dan penerimaan Dana BOS SMAN 1 Krian adalah kewenangan Kepada Sekolah. Dan Dana BOS tersebut turunnya langsung ke rekening sekolah yaitu kepala sekolah mengetahui bendahara.
Sebagaimana yang diatur pada Permendikbud, Riset , dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 tahun 2023 yang mengatur tentang penggunaan dan pengajuan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.