Anggota Dewan Jatim: Pemerintah Diminta Maksimalkan Sosialisasi Penggunaan Pupuk Organik

Jember,Transnews.co.id-Problem kelangkaan pupuk subsidi masih saja terjadi,hal tersebut dikarenakan petani masih bergantung pada pupuk an organik.

Maka perlu ada upaya dari pemerintah untuk menghilangkan ketergantungan petani terhadap pupuk subsidi dengan melakukan sosialisasi pupuk organik ke petani.

Demikian diungkapkan Anggota DPRD Jatim dapil V (Jember- Lumajang), Satib usai melakukan kegiatan reses,di Gedung Kuning Rambipuji Jember, Jumat (7/5/2021).

Satib mengaku selama reses di dapilnya rata-rata yang menjadi topik utama itu masalah kelangkaan atau mahalnya harga pupuk. Mengingat selama ini petani selalu mengandalkan pupuk subsidi.

“Jika masyarakat mengandalkan subsidi, maka berat petani. Karena kondisi panen seperti ini,” kata Satib.

Satib menyebut bahwa selama ini yang menyebabkan petani bergantung pada susbidi karena penggunaan pupuk organik belum familiar. Petani enggan membeli pupuk organik karena belum tahu hasil dari penggunaan pupuk tersebut.

“Karena petani kita selalu tradisional selama ini mengandalkan pupuk subsidi pupuk bahan kimia,” ujarnya.

Menurut Satib, kondisi keuangan negara sedang defisit, sehingga pemerintah dan petani harus berkreasi dalam rangka memecahkan permasalahan. Pemerintah harus mencarikan alternatif agar petani tidak bergantung pada subsidi. Salah satu solusi adalah menggiring para petani agar mau memakai pupuk organik.

“Sehingga petani didorong di samping memakai pupuk subsidi ditambah dengan pupuk organik,” tuturnya.

Ditambahkan Satib, petani sebaiknya diberi bantuan pupuk organik. Namun pemberian bantuan itu harus ada pengawalan dan pengawasan sehingga distribusi pupuk organik tepat guna dan tepat sasaran ke petani termasuk teknologi pengolahaannya,”jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com