Pihaknya lanjut Said, juga meminta kepada pemerintah untuk tetap memperhatikan rumah tangga miskin, lansia, serta pelaku usaha mikro dan kecil untuk bisa mendapatkan LPG 3kg. “Untuk memastikan pelaksanaan subsidi LPG tepat sasaran, tidak ditimbun dan tidak di oplos, hendaknya Forkominda, terutama kepala daerah dan aparat kepolisian hendaknya segera melakukan operasi pasar wilayahnya masing masing. Segera lakukan pemidanaan terhadap para penimbun dan pengoplos LPG 3 kg,” katanya.
Berdasarkan data yang diterimanya kata Said, konsumsi LPG 3kg memang mengalami peningkatan setiap tahun. Pertumbuhan rata-rata volume kebutuhan periode 2019 sampai 2022 sebesar 4,34 persen. Setelah diterapkan sistem registrasi konsumen kenaikan konsumsi melambat sekitar 3,14 persen dari 2022 ke 2023.
Ironisnya, pengguna LPG 3kg dilaporkan belum sesuai, masih lebih banyak ke kelompok yang mampu daripada rumah tangga dengan sosial ekonomi terendah. Belum lagi ditambah dengan penyimpangan yang dilakukan sejumlah oknum, seperti mengoplosnya ke non-subsidi. “Hal ini terjadi karena tabung LPG 3kg diperjualbelikan bebas di pasaran bersamaan dengan non-subsidi dengan selisih harga yang jauh, sehingga mayoritas rumah tangga menggunakan LPG subsidi,” tandasnya.