Anggota Polsek Ambulu Bubarkan Ritual di Laut Watu Ulo

Jember, Transnews.co.id – Anggota Kepolisian Sektor Ambulu membubarkan sekelompok orang yang sedang melakukan ritual dilaut.Watu Ulo, Desa Sunberrejo Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember. Sabtu ( 26/2/2022)

Sebanyak 18 orang ini sedang melakukan ritual dengan menyeburkan diri dilaut mereka menamakan kelompok TRIMURTI ( KAPITAYA), menurut informasi dari Kapolsek Ambulu mereka berasal dari kota Nganjuk Jawa Timur.

Ketika dikonfirmasi wartawan melalui saluran WhatsApp
Kapolsek Ambulu, AKP Ma’ruf menjelaskan, bahwa kegiatan ritual laut dilarang di.Laut Watu Ulo, laut.Papuma dan laut Payangan karena di situ sudah ada himbauwannya,”

BACA JUGA :  Pemdes Wonosari Bekerjasama dengan Nakes Puskesmas Lakukan Penggerebekan Vaksinasi Covid-19 Secara Door To Door

Berawal dari laporan masyarakat di sekitar pantai melihat adanya kegiatan ritual, masyarakat lansung melaporkan kegiatan tersebut ke Polsek Ambulu.

Menerima laporan terebut, petugas dari Polsek Ambulu segera mendatangi lokasi, dan menghimbau agar kelompok ini segera menghentikan aktifitasnya dan meminta naik ke daratan,,

“Petugas segera meminta orang-orang tersebut naik ke daratan dan dibawa ke Mapolsek Ambulu untuk dimintai keterangan,” tuturnya

Ma,ruf, menambahkan Dalam pemeriksaan diperoleh keterangan, kelompok ini sudah dua kali melakukan ritual di Pantai Watu Ulo.

BACA JUGA :  Kepala Dinas Perikanan Jember Serahkan Hadiah Kepada Pemenang Kompetisi Bupati Cup 2 Young Koi

Ritual pertama dilakukan pada 22 Januari 2022 lalu, dan yang kedua dilakukan pada hari ini, Sabtu (26/02/2022).

Mereka berangkat dari Nganjuk pada Jumat (25/02/2022) sekitar jam 11 malam, dengan menggunakan mobil Elf.

“Sampai di Pantai Watu Sabtu (26/02/2022) sekitar jam 11 siang, dan melakukan ritual dengan dipimpin oleh Tri Suno (56), alamat dusun Takat desa Kampung Baru kabupaten Nganjuk Jawa Timur.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait