Antisipasi Masyarakat Yang Belum Rekap E-KTP, Disdukcapil Depok Bagikan Suket

DEPOK – Mendekati pemilihan Gubernur Jawa Barat pada 27 Juni mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok membagikan 3.157 surat keterangan (Suket) kepada pemilih pemula, atau warga yang belum memiliki Kartu tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kota Depok.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Misbachul Munir membenarkan bahwa pihaknya telah membagilkan suket dengan jumlah warga yang belum masuk di dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.

“Dari total 1.155.477 DPT, masih tersisa 3.500 warga yang belum masuk dalam DPT karena belum memiliki e-KTP. Setelah diverifikasi ternyata jumlahnya tersisa hanya 3.157 warga yang belum memiliki e-KTP,” kata Munir saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/5/2018).

Disebutkannya, suket tersebut diterbitkan untuk kepentingan Pilgub sehingga suket tersebut memiliki kode khusus yang tidak bisa digunakan untuk hal lain.

“Suket ini tidak dapat dipergunakan sembarangan orang, karena sudah dilengkapi pengaman,” ujarnya.

Namun, lanjut Munir, meski sudah disiapkan surat keterangan, Munir tetap mengimbau aga warga Depok yang memiliki hak pilih, segera melakukan perekaman e-KTP.

“Pasalnya, untuk merekam e-KTP bisa dilakukan dikelurahan setempat tanpa harus ke kantor Disdukcapil,” katanya.

Diketahui pelaksanaan Pilgub Jabar tersisa waktu hanya 28 hari lagi yaitu tanggal 27 Juni mendatang.

Pada pilgub ini KPU telah menetapkan empat pasangan calon yang mengikuti kontestasi untuk perebutan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. (YN)

 177 views

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa diru-gikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com