Aturan Terkait Pelaksanaan Iktikaf, Idul Fitri dan Larangan Mudik Lebaran Resmi Diterbitkan Pemkot

DEPOK, transnews.co.id – Pemerintah Kota Depok resmi terbitkan surat edaran nomor:451/203-HUK tentang penyelenggaraan tentang kegiatan Iktikaf,sholat idul fitri.
Dewan kemakmuran masjid (DKM) bertanggung jawab mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan selama kegiatan berlangsung.
Jumlah jemaah peserta iktikaf paling banyak 20% dari kapasitas ruang yang ada,ceramahnya pun dilakukan paling lama 30 menit.

Pemkot Depok juga mengeluarkan aturan pengendalian mobilitas penduduk selama masa sebelum peniadaan mudik,pada masa mudik dan setelah peniadaan mudik dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) walikota nomor:443/201.1-HUK/satgas.

“Pemerintah Kota Depok bersama TNI,Polri,serta organisasi kemasyarakatan pada level komunitas,RT,RW dan satgas KSTJ akan selalu mengawasi secara ketat terhadap pelaksanaan sejumlah aturan tersebut,termasuk mengawasi mobilitas warga diwilayah aglomeras jabodetabek”. ucap idris. (YN)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com