Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

Balai Besar Karantina Pertanian Gagalkan Penyelundupan Burung Asal Filipina

LOGOS TNbadge-check

Jenis burung inilah yang diselundupkan dan berhasil digagalkan. (Photo-Ist)

Tangerang,Transnews- Modus operandi penyelundupan burung ilegal jenis Lovebird dari Filipina, berhasil digagalkan petugas Balai Besar Karantina Pertanian, Kamis (25/09/19) dinihari, di terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.

4 orang pelaku yang semuanya berasal dari Indonesia, berusaha menyelundupkan 216 ekor burung, dengan modus penggunaan pipa paralon PVC, yang didesain sedemikian rupa dan disembunyikan di dalam tas ransel.

Sujarwanto petugas Balai Karantina, seperti dilansir Tangerang Onlind menjelaskan, bahwa keberhasilan menggagalkan modus pelaku ini, dari interogasi pelaku sebelumnya. Dan aksi dinihari ini bisa kami gagalkan

” Sebelum kasus ini terbongkar, sebanyak 107 burung berhasil kami amankan dengan modus yang sama,” jelas Sujarwanto.

Sujarwanto menjelaskan,penyelundupan hewan ilegal dari negara luar ini sangat membahayakan kesehatan,karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan.

” Ini jelas sangat membahayakan bagi kesehatan manusia dan sumberdaya alam yang ada, karena jenis burung itu tidak dilengkapi Sertifikat kesehatan Hewan dari negara asalnya,” Tegasnya.

Sementara drh, Nuryani Zainuddin Kepala Bidang Hewan Karantina Pertanian Soekarno Hatta menjelaskan, keberhasilan ini karena sinergi dengan instansi terkait Avsec, Imigrasi, Bea Cukai dan informasi masyarakat.

” Barang bukti tersebut kini berada di karantina hewan Soekarno Hatta. Pelaku akan diproses sesuai proses yang berlaku. Maksimum kurungan 3 tahun dan denda ratusan juta rupiah,” ungkap Nuryani. (Angri/Kuh)

Baca Lainnya

Polres Jember Borong Tiga Penghargaan dari KPPN, Bukti Kinerja Keuangan Transparan dan Akuntabel

14 April 2026 - 20:38

DLHK Sidoarjo Sidak TPA Liar Trompoasri, Tutup Akses dan Dorong Perbaikan Sistem Sampah

14 April 2026 - 20:35

Asasta Raih Golden Trophy Dalam Ajang TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 09:57

Wabup Sidoarjo Takziah ke Rumah Duka Balita Korban Terseret Arus Sungai di Kalidawir

13 April 2026 - 20:22

News Trending DAERAH