Bang Hafid: Kota Depok Akan Punya Perda Riset dan Inovasi Daerah

Reporter: DiM

Inovasi Pelayanan Publik, Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, sehingga terjadi pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi dan memberi manfaat bagi Daerah dan/atau masyarakat.

Bang Hafid bersama Pansus 7 sudah melakukan studi banding ke Kota dan Kabupaten yang sudah membentuk Badan atau Bidang Riset dan Inovasi Daerah, diantaranya ke Badan dan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Semarang dan ke Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Bandung dan Kota Bogor.

BACA JUGA :  Dian Nurfarida Sebut Wakil Ketua DPRD Cari Popularitas Dengan Polemik Berobat Hanya Dengan KTP

Masing-masing kebijakan daerah berbeda, ada yang terpisah dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dimana Bidang Litbang BAPPEDA berdiri sendiri menjadi BRIDA dan ada yang berubah perangkat daerahnya dari BAPPEDA menjadi BAPPERIDA.

Kami pansus 7 belum memutuskan apakah Kota Depok untuk Riset dan Inovasi Daerah berdiri sendiri menjadi BRIDA atau perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dari BAPPEDA menjadi BAPPERIDA, jelas Hafid.

BACA JUGA :  Ade Supriyatna Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Kota Depok

Pekan depan baru akan dibahas Raperda nya tapi kecenderungannya menjadi BAPPERIDA seperti di Kab Bandung dan Kota Bogor, imbuh Hafid

Ketika Pansus 7 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang paripurna DPRD Kota Depok pada hari Kamis 28 Nopember 2024, yang menghadirkan sejumlah perwakilan Akademisi dari Perguruan Tinggi Negri dan Swasta yang ada di Kota Depok.

Salah seorang peserta RDP mengingatkan agar jangan sekedar terbentuk BRIDA atau BAPPERIDA namun keberadaannya tidak produktif dalam melakukan Riset dan Inovasi, dikarenakan keterbatasan SDM dan Anggaran serta faktor lainnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *