Belajar ke Surabaya, Depok Upayakan Penanganan Sampah Jadi Energi Listrik

editor: Luki Leonaldo

Surabaya, transnews.co.id – Pansus Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Depok, Hamzah, memimpin kunjungan atau studi banding ke Surabaya untuk mempelajari efektivitas pengolahan sampah.

Hamzah menerangkan alasan kunjungan ke Surabaya karena memiliki kesamaan secara demografis, filosofi, dan tipologi dengan Kota Depok.

“Surabaya dan Depok memiliki jumlah penduduk yang hampir serupa. Surabaya memiliki sekitar 3 juta penduduk dengan sampah yang dihasilkan mencapai 1.600 ton per hari,” kata Hamzah di Surabaya, kemarin (22/4/2025).

Bacaan Lainnya

Hal itu dinilai Hamzah mirip dengan tantangan yang di hadapi Kota Depok yang juga memiliki jumlah penduduk yang besar dan masalah pengelolaan sampah yang cukup kompleks.

Dijelaskan Hamzah, pada 2013, Pemerintah Kota Surabaya menjalin kerjasama dengan Pemerintah Jepang dalam program Green Sister City untuk membangun fasilitas pengolahan sampah yang modern.

“Kerjasama ini berhasil mendirikan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Benowo, yang mulai dikembangkan pada 2012 dan resmi beroperasi pada 2021,” paparnya.

Diinformasikan, PLTSa Benowo kini menjadi PLTSa pertama dan terbesar di Indonesia, yang mampu mengubah sampah menjadi energi listrik, sekaligus mengurangi beban sampah di kota. Selain itu, fasilitas pengelolaan limbah cair dan gas yang ada di TPA Benowo telah menunjukkan hasil yang optimal.

Hamzah menambahkan, dengan mempelajari keberhasilan Surabaya dalam pengelolaan sampah, Depok bisa meniru langkah-langkah tersebut dalam menghadapi persoalan serupa.

BACA JUGA :  Terkait Persoalan Sampah di Kota Depok, Ini Kata Hafid Nasir

“Kita bisa melihat sendiri bagaimana pengelolaan sampah di sini, sampah tertangani dengan baik, bau tidak begitu terasa, dan yang paling penting, ada dampak positif bagi lingkungan dan perekonomian daerah,” ungkap Hamzah

Senada dengan Ketua Pansus, Wakil Ketua Ade Firmansyah juga mengatakan ada dua kunci yang bisa menjadi keberhasilan dalam mengelola sampah menjadi energi listrik.

Pertama kata Ade Firmansyah, yaitu keberanian Pemkot Depok mengambil langkah strategis untuk menyiapkan lahan minimal 7 hektare untuk lahan pengelolaan sampah menjadi energi listrik.

“Kemudian mendorong agar Kota Depok masuk dalam kategori di Perpres 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengelolaan sampah energi berbasis teknologi ramah lingkungan,” ujarnya.

Dimana sambung Ade Firmansyah, Perpres 35 tahun 2018 itu memiliki tujuan peningkatan kesehatan masyarakat dan menjadi payung hukum dalam pengelolaan sampah menjadi energi listrik.

Dijelaskan Adef, sapaan Ade Firmasnyah, sejauh ini baru hanya 12 kota se-Indonesia yang wajib dalam Perpres 35  Tahun 2018 ini untuk membuat PLTSa.

“Ditambah satu lagi, Pemkot Surabaya mampu menyelesikan sampah juga dengan mengaktifasi bank sampah di lingkungan dan TPS 3 R, artinya pelibatan partisipasi publik juga menjadi arus utama yang penting dan tak bisa dikesampingkan,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *