Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

Berusia Lebih Dari 2 Dasawarsa, DPRD Harus Lebih Baik

LOGOS TNbadge-check


					Berusia Lebih Dari 2 Dasawarsa, DPRD Harus Lebih Baik Perbesar

Oleh : T. Farida Rachmayanti, Anggota DPRD F- PKS

Depok – Lebih dari dua dasawarsa, atau tepatnya genap berusia 24 tahun DPRD Kota Depok menjalankan perannya sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.

Tahun 2023 ini DPRD Kota Depok berusia 24 tahun. Sudah lebih dari dua dasawarsa DPRD Kota Depok menjalankan perannya sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yg berkedudukan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.

Sebagaimana tertuang dalam peraturan perundangan DPRD memiliki fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan yg dijalankan dalam rangka representasi rakyat Kota. Dan untuk menjalankan fungsinya maka anggota DPRD menjaring aspirasi masyarakat.

Berkaitan dengan fungsi pengawasan anggota DPRD harus memastikan bagaimana pelaksanaan perda, peraturan walikota dan peraturan perundangan yg terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu juga membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Pengawasan DPRD dilaksanakan melalui rapat kerja antara anggota DPRD dengan perangkat daerah.

Kinerja DPRD Kota Depok tidak bisa lepas dari kualitas dan kinerja anggotanya. Karenanya mereka diatur oleh kode etik dalam bersikap dan berperilaku. Diantaranya mereka harus memenuhi

ketentuan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua, mempertahankan keutuhan Negara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Ketiga menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia. Keempat, memiliki integritas tinggi dan jujur dan lain-lain

Selain itu, anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menunjukan profesionalisme. Mereka melaksanakan tugas dan kewajiban demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Tentunya juga menghadiri rapat DPRD secara fisik atau secara virtual dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.

Jika Tata Tertib dan Kode Etik dijadikan pegangan -baik secara kelembagaan dan oleh setiap anggota- maka kinerja DPRD Kota Depok akan berkualitas. Dan ini akan memberi pengaruh pada kualitas pembangunan, politik dan demokrasi di Kota Depok.

Baca Lainnya

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok Tahun 2025 Tembus 419 Miliar

30 Januari 2026 - 17:26

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok Tahun 2025 Tembus 419 Miliar

PLN Bangsri Kabupaten Jepara Sambungkan Listrik Gratis Untuk Warga Desa Klepu

30 Januari 2026 - 17:01

PLN Bangsri Kabupaten Jepara Sambungkan Listrik Gratis Untuk Warga Desa Klepu

Antrean Panjang di TPA Cipayung Sebabkan Warga Marah, karena ini

30 Januari 2026 - 15:49

Perkuat Keandalan Sistem, PLN Lakukan Penambahan Gas SF6 pada Trafo Interbus

30 Januari 2026 - 15:29

News Trending DEPOK