Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

BPK RI Apresiasi Prov Banten Beri Laporan Keuangan Lebih Awal

LOGOS TNbadge-check


Serang, transnews.co.id-Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Agus Khotib mengapresiasi Provinsi Banten yang yang pertama menyerahkan laporan keuangan. Dimana penyerahan laporan keuangan kepada BPK, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Provinsi Banten berarti sudah memiliki sistem pengelolaan keuangab yang baik,” kata Agus usai menerima laporan dari Gubernur Banten di Pabuaran Serang, Kamis (6/2/2020) kemarin.

Agus mengatakan penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah merupakan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang – undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang – undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,”jelas Agus.

Laporan yang diserahkan, kata Agus adalah, Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2019, Neraca per 31 Desember 2019, Laporan Operasional Tahun 2019 dan Laporan Perubahan Ekuitas per 31 Desember 2019.

Catatan atas Laporan Keuangan.Laporan Arus Kas Tahun 2019 dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun 2019.

Dilampirkan pula, Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang keduanya sudah diaudit.

“Kami diberi waktu audit selama 60 hari. Rencananya 40 hari untuk audit rinci ke lapangan dan sebagainya dan 20 hari untuk pembuatan laporan,” ungkap Agus.

Dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK Perwakilan Provinsi Banten,kata Agus mengacu kepada Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Dengan tujuan pemeriksaan,Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI),Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan serta
Kecukupan Pengungkapan,”tandasnya. (AE) Editor:Nas

Baca Lainnya

Perkuat Soliditas Organisasi, H. Muhamad Sholeh Resmi Pimpin DPD Projo Jawa Timur 2026-2031

12 April 2026 - 18:35

CFD Sidoarjo Kembali Digelar, Layanan Publik dan UMKM Diserbu Warga

12 April 2026 - 18:25

Pemkab Sumenep Hadirkan Internet Satelit Starlink di Pulau Raas, Dorong Layanan Pajak Digital

12 April 2026 - 18:22

Halal Bihalal DPD Partai NasDem Jember Dari Silaturahmi ke Tekad Besar Mewujudkan Perubahan Nyata

12 April 2026 - 12:59

News Trending DAERAH