Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

KESEHATAN

BPPA Sediakan Ambulan untuk Keperluan Masyarakat Aceh di Jabodetabek

LOGOS TNbadge-check

TN.JAKARTA l — Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta menyediakan ambulan untuk memfasilitasi masyarakat Aceh di seputaran Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Ambulan tersebut disediakan khusus untuk menangani kegawatdaruratan yang terjadi terhadap masyarakat Aceh yang membutuhkan.

Kepala BPPA, Almuniza Kamal mengatakan, fasilitas tersebut disediakan BPPA sesuai fungsi Badan Penghubung di Jakarta, yakni untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Aceh, sesuai pula dengan arahan dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

“Selain memberikan pelayanan kepada pimpinan Pemerintah Aceh yang sedang bertugas baik di Jakarta dan di daerah lainnya, kami juga memiliki berbagai program kerja terkait pelayanan. Salah satunya adalah menyediakan ambulan bagi masyarakat Aceh,” ujarnya, Rabu, 10 Juli 2019.

Dia berharap, siapapun masyarakat Aceh yang ada di Jabodetabek agar tidak segan-segan untuk menghubungi BPPA jika membutuhkan bantuan. Sebab, fasilitas tersebut telah disediakan oleh BPPA dan peruntukannya sudah jelas untuk masyarakat.

“Bagi yang membutuhkan, dapat langsung menghubungi Staf Subbid Pelayanan Masyarakat BPPA, Ns Azhar SKM di 081280511471. Atau langsung datang ke alamat kantor BPPA di Mess Aceh, Jl. RP. Soeroso No.14, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat,” jelasnya.

Sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 105 Tahun 2016, Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Badan Penghubung Pemerintah Aceh mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas Pemerintah Aceh untuk mendukung kelancaran hubungan dan kerja sama, membina masyarakat Aceh perantauan di wilayah pulau Jawa dan sekitarnya, menyelenggarakan promosi daerah, mengelola Anjungan Aceh di Taman Mini Indonesia Indah dan aset Pemerintah Aceh yang ada di Pulau Jawa.*** (PG)

Ambulan BPPA di Kantor BPPA, Mess Aceh, Jl. RP. Soeroso No.14, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juli 2019. (Foto: BPPA/ Saifullah S)

 

Baca Lainnya

Jaga Keandalan Sistem, PLN Laksanakan Pergantian Isolator SUTET 500 kV Suralaya–Balaraja Tanpa Padam

29 Maret 2026 - 19:18

Depok Bakal Kembali ber-UHC pada Juni 2026

28 Maret 2026 - 17:27

PLN UIT JBB Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Program PLN Peduli di Cilegon

27 Maret 2026 - 15:03

BAIS dan Ujian Akuntabilitas TNI

25 Maret 2026 - 23:11

News Trending NASIONAL