Buah Dari Inovasi PLN, Ini Kelebihan Gardu Induk Digital

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Tangerang – Menjadi Gardu Induk full digital pertama di Indonesia, Gardu Induk Digital (GID) 150 kilo Volt (kV) Sepatan Baru di Provinsi Banten menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat tentang kebutuhan listrik berbasis digital.

GID Sepatan Baru merupakan buah dari konsistensi PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat (UIT JBB) sebagai perusahaan penyedia jasa kelistrikan yang terus tumbuh dan berkembang. GID sendiri merupakan inovasi PLN dalam menghadirkan inovasi baru kelistrikan tanah air berbasis digital yang efisien dan ramah lingkungan.

BACA JUGA :  Jelang Nataru, PLN UIT JBB Siagakan 17 Posko Siaga dan 1.135 Personil

GID Sepatan Baru menerapkan teknologi full digital dengan penggunaan fiber optic, banyak kelebihan yang didapat diantaranya lebih aman, lebih minim potensi gangguan, monitoring operasional lebih mudah, identifikasi gangguan lebih cepat dan tepat.

Selain itu, dengan adanya sistem pengoperasian yang bersifat remote akan meningkatkan keamanan dari instalasi tersebut, serta mengurangi potensi kecelakaan kerja seperti sengatan listrik (electrical shock) karena aspek kesehatan dan keamanan ketenagalistrikan bisa dikontrol dengan optimal.

BACA JUGA :  Ini Peran Nyata Srikandi PLN UIT JBB di Momem Hari Lingkungan Hidup, Pilah Sampah Kali Cabang Barat

General Manager PLN UIT JBB, Didik Fauzi Dakhlan mengatakan GID atau digital substation ini hadir sebagai upaya untuk meningkatkan teknologi dalam sistem ketenagalistrikan.

Ia jelaskan GID Sepatan Baru menerapkan teknologi digital untuk menunjang pengoperasian Gardu Induk tanpa operator melalui jaringan internet. Tentunya hal ini menjadi keunggulan, dimana monitoring operasional lebih mudah.

GID yang dioperasikan sejak Tahun 2022 ini melayani konsumen dengan mengalirkan listrik yang bersumber dari PLTU Lontar dan kemudian disalurkan melalui Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Sepatan-Sepatan Baru.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *