Buka Rakerda SWI Depok, Ekbang Kota Depok: Terus Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Kota

by: DiM
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kota Depok Muhammad Fitriawan, ST., MT
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kota Depok Muhammad Fitriawan, ST., MT

Usulan yang disetujui tim perumus sedikitnya ada puluhan kegiatan, yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang.

Usai pembacaan usulan yang disetujui tim perumus, usulan kegiatan tersebut diputuskan menjadi Rencana Kerja SWI Depok Tahun 2025.

Lalu majelis sidang rapat pleno Rakerda SWI Depok Ailando, menyerahkan Berita Acara keputusan Rakerda itu kepada Sekretaris SWI Depok Riki.

Bacaan Lainnya

Ketua DPD SWI Kota Depok Yenny mengatakan, Rakerda tersebut adalah agenda rutin setiap tahun diadakan, untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) tahun 2025.

“Tujuannya, untuk lebih meningkatkan kinerja yang lebih baik, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing Divisi sesuai hasil Rakerda,” ceplosnya.

Menurutnya, selain berkolaborasi dengan pemerintah, ke depan SWI Depok bisa lebih kerjasama dengan komunitas.

“Selama ini kolaborasi dengan pemerintah Kota Depok sudah berjalan, ada baiknya bila SWI merangkul Komunitas-komunitas, untuk menampung info-info sebagai kontrol sosial,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Sambut Hari Anak Sedunia, Walikota Buka Seminar SWI Depok

Tampak hadir juga dalam Rakerda SWI Depok itu, Perwakilan Dandim O508/Depok, Perwakilan Bank BJB Cabang Depok, Pembina SWI Depok Maya Aprilia, Bendahara Umum DPP SWI Anwar Nurdin, Ketua DPW ASAHI DKI Jakarta Asgaf Sjarfi, SH, MH, CLA, CRA, Ketua Hubal DPP SWI Arif, Baraya Care Brick.

Juga terlihat hadir Ketua PWOIN Depok Benny Gerungan, Ketua MPD Muryanto, Perwakilan PWI Depok Hendrik, Ketua KJD Johanes Hutapea, Ketua Forward Arek, Ketua IPJI Depok Anis dan Ketum AWAN Andre.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *