Menu

Mode Gelap

HUKUM

Bungkam Kemerdekaan Pers, SWI Menolak RUU Penyiaran

Avatar photobadge-check


					Bungkam Kemerdekaan Pers, SWI Menolak RUU Penyiaran Perbesar

JAKARTA, transnews.co.id – Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Pusat, menyatakan menolak draf RUU Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi DPR RI pada 27 Maret 2024. Pasalnya, RUU ini dinilai  membungkam kemerdekaan pers.

Dalam rilisnya, SWI menyebut pada RUU Penyiaran di Pasal 50 B ayat 2 huruf c melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Hal itu bertentangan atas Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan senso, bredel dan pelarangan penyiaran.

“Dalam Undang – Undang Pers, jika pelarangan itu dilakukan akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.” ujar Sekjen SWI Herry Budiman dalam siaran pers, Jumat (17/5/2024).

Herry menambahkan, pada RUU Pasal 42 ayat 2 yang memberikan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengeketa jurnalistik penyiaran, berpotensi mengambil alih kewenangan dan fungsi Dewan Pers.

“Ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 15 ayat 2 tentang fungsi – fungsi Dewan Pers diantaranya yaitu menyelesaikan sengeketa pers. Jadi ada tumpang tindih,” tambahnya.

SWI mendukung Dewan Pers dan insan pers Indonesia menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk tidak dilanjutkan digodok oleh DPR RI.

“Sikap SWI mendukung Dewan Pers dan organisasi pers menolak dilanjutkan pembahasan RUU Penyiaran karena tedensi membungkam kemerdekaan pers Indonesia” pungkas Herry.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

BRI KC Pancoran Penetrasi Mesin EDC ke Merchant

12 Desember 2025 - 15:22

PLN Terus Kebut Siang Malam Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

12 Desember 2025 - 10:38

Menko PM Muhaimin Iskandar Resmikan Groundbreaking Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny

12 Desember 2025 - 08:22

Menko PM Muhaimin Iskandar Resmikan Groundbreaking Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny

BRI Bogor Dewi Sartika Salurkan TJSL di Beberapa Titik

9 Desember 2025 - 19:38